DPR Dorong Portofolio Kreator Konten Jadi Agunan KUR: Terobosan Pembiayaan Ekonomi Kreatif?

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan agar portofolio kekayaan intelektual para kreator konten dan pelaku ekonomi kreatif (ekraf) dapat digunakan sebagai jaminan untuk memperoleh Kredit Usaha Rakyat (KUR). Inisiatif ini bertujuan untuk membuka akses pembiayaan yang lebih luas bagi para pelaku usaha kreatif, yang selama ini seringkali terhambat oleh persyaratan agunan konvensional.

Anggota Komisi VII DPR RI, Yoyok Riyo Sudibyo, menyampaikan bahwa skema pembiayaan yang ada saat ini, termasuk KUR, belum secara optimal menjangkau dan memenuhi kebutuhan para pelaku ekraf. Ia menyoroti bahwa banyak pelaku industri kreatif memiliki aset berharga seperti konten, merek, dan karya digital, namun aset-aset ini belum diakui oleh lembaga keuangan sebagai agunan yang sah.

"Banyak anak muda kreatif yang memiliki penghasilan dari kreasi mereka, namun tidak memiliki slip gaji. Aset mereka berupa konten dan karya belum dianggap bernilai di mata perbankan," ujarnya. Yoyok menekankan bahwa para pelaku ekonomi kreatif di era digital memiliki potensi besar untuk menggerakkan ekonomi nasional jika diberikan akses pembiayaan yang inklusif.

Oleh karena itu, Yoyok meminta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) untuk aktif mendorong perubahan paradigma di sektor perbankan terhadap pelaku industri kreatif. Ia berpendapat bahwa keterampilan dan hasil karya para pegiat ekraf sudah jelas dan nyata, sehingga kekayaan intelektual mereka seharusnya dapat dijadikan jaminan peminjaman modal, sebagaimana yang telah dilakukan di negara-negara lain.

Usulan ini muncul sebagai respons terhadap fakta bahwa banyak pelaku ekonomi kreatif yang kesulitan mendapatkan modal usaha karena tidak memiliki aset fisik yang dapat dijadikan jaminan. Padahal, portofolio karya mereka, yang mencakup konten digital, merek dagang, hak cipta, dan kekayaan intelektual lainnya, memiliki nilai ekonomi yang signifikan. Dengan menjadikan portofolio ini sebagai agunan, diharapkan para kreator konten dan pelaku ekraf lainnya dapat lebih mudah mengakses pembiayaan untuk mengembangkan usaha mereka.

Berikut beberapa poin penting terkait usulan ini:

  • Tujuan: Memperluas akses pembiayaan bagi pelaku ekonomi kreatif.
  • Masalah: Aset kreatif seperti konten dan merek belum diakui sebagai agunan.
  • Solusi: Mendorong perbankan untuk menerima portofolio kekayaan intelektual sebagai jaminan KUR.
  • Harapan: Mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif dan memberikan kesempatan bagi anak muda kreatif.

Implementasi usulan ini tentu memerlukan kajian mendalam dan kerjasama antara berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga keuangan, dan pelaku industri kreatif. Namun, jika berhasil diwujudkan, inisiatif ini dapat menjadi terobosan penting dalam mendukung perkembangan ekonomi kreatif di Indonesia.