Sengketa Lahan Berakhir, Kegiatan Belajar di SDN Utan Jaya Kembali Aktif

Kegiatan Belajar Mengajar di SDN Utan Jaya Depok Kembali Normal Pasca Penyegelan

Setelah sempat terganggu akibat penyegelan oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris, kegiatan belajar mengajar di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Utan Jaya, Cipayung, Depok, kembali berjalan normal pada hari Jumat. Para siswa terlihat antusias mengikuti pelajaran setelah beberapa hari sebelumnya hanya bisa belajar dari rumah.

Pantauan di lokasi menunjukkan suasana yang berbeda dari beberapa hari sebelumnya. Gerbang utama sekolah terbuka lebar, memungkinkan para siswa untuk keluar masuk dengan leluasa saat jam istirahat. Beberapa siswa tampak mengerubungi pedagang kaki lima di depan sekolah untuk membeli makanan ringan, sementara sejumlah orang tua murid menunggu di sekitar area sekolah untuk menjemput anak-anak mereka.

Gembok-gembok yang sebelumnya digunakan untuk menyegel akses masuk sekolah kini terlihat menggantung di jeruji pagar. Spanduk-spanduk protes yang dipasang oleh pihak yang mengklaim sebagai ahli waris juga telah diturunkan. Seorang siswi bernama Lia mengungkapkan bahwa selama dua hari terakhir, ia dan teman-temannya terpaksa belajar dari rumah karena penyegelan tersebut. Pembelajaran jarak jauh tersebut dinilai kurang efektif karena siswa hanya diberikan tugas oleh guru tanpa adanya interaksi langsung.

Duduk Perkara Sengketa Lahan SDN Utan Jaya

Sengketa lahan yang berujung pada penyegelan SDN Utan Jaya ini bermula dari klaim kepemilikan lahan oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris dari H. Namid bin M. Sairan. Pihak tersebut mengklaim bahwa lahan tersebut belum pernah dihibahkan kepada Pemerintah Kota Depok.

Sebelumnya, pada hari pertama masuk sekolah, gerbang utama SDN Utan Jaya sempat ditutup dengan bambu dan spanduk yang berisi tuntutan pembayaran lahan. Spanduk tersebut juga menyatakan bahwa tanah dan bangunan sekolah bukan milik Pemerintah Kota Depok sejak tahun 1970 hingga 2024, melainkan milik H. Namid bin M. Sairan, pendiri yayasan SD swasta.

Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, Sutarno, menjelaskan bahwa lahan SDN Utan Jaya awalnya merupakan milik Pemerintah Kabupaten Bogor. Seiring dengan pemekaran wilayah dan berdirinya Kota Depok pada tahun 1999, lahan tersebut dilimpahkan kepada Pemerintah Kota Depok.

Menurut Sutarno, terjadi kesalahpahaman antara Pemerintah Kota Depok dengan pihak yang mengklaim sebagai ahli waris. Dalam mediasi yang melibatkan Sekretaris Daerah Kota Depok, pihak ahli waris tetap bersikukuh bahwa mereka memiliki lahan tersebut. Namun, mereka bersedia untuk mencabut segel dan menurunkan atribut protes dari gerbang sekolah.

Sutarno menambahkan bahwa jika masih ada hal-hal yang belum disepakati, pihak ahli waris dipersilakan untuk mengajukan gugatan ke pengadilan. Pemerintah Kota Depok siap menghadapi proses hukum untuk menyelesaikan sengketa lahan ini.

Dengan dibukanya kembali akses ke sekolah dan ditariknya atribut protes, diharapkan kegiatan belajar mengajar di SDN Utan Jaya dapat berjalan lancar dan kondusif. Pemerintah Kota Depok berkomitmen untuk menyelesaikan masalah sengketa lahan ini secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.