Vonis 3,5 Tahun untuk Isa Zega Dinilai Belum Setimpal dengan Kerugian MS Glow

Kasus pencemaran nama baik yang menyeret selebriti internet, Isa Zega, memasuki babak baru. Majelis hakim Pengadilan Negeri Kepanjen telah menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 3,5 tahun dan denda sebesar Rp 10 juta kepada yang bersangkutan. Putusan ini terkait dengan kasus pencemaran nama baik yang dialamatkan kepada pemilik brand kecantikan MS Glow, Shandy Purnamasari.

Namun, vonis tersebut tampaknya belum sepenuhnya memuaskan pihak Shandy Purnamasari. Melalui kuasa hukumnya, Jarmoko, Shandy menyatakan bahwa hukuman tersebut belum sepadan dengan kerugian yang dialami, baik secara materiel maupun imateriel. Kerugian imateriel yang dimaksud mencakup dampak terhadap mental, harkat, dan martabat keluarga, serta gangguan terhadap kelancaran bisnis MS Glow.

Menurut Jarmoko, dampak dari pencemaran nama baik tersebut telah menyebabkan kerugian yang signifikan bagi MS Glow. Meskipun demikian, Shandy Purnamasari tetap menyampaikan apresiasi kepada seluruh aparat penegak hukum yang telah menangani kasus ini sejak awal, mulai dari proses penyidikan hingga peradilan. Ucapan terima kasih ini ditujukan atas perhatian dan upaya penegakan hukum yang berpihak pada keadilan bagi kliennya.

Kasus ini bermula dari unggahan konten di media sosial yang diduga dilakukan oleh Isa Zega pada bulan September 2024. Konten tersebut dinilai mengandung unsur pencemaran nama baik dan menyudutkan produk MS Glow milik Shandy Purnamasari. Sebelum munculnya konten tersebut, Isa Zega sempat berupaya menghubungi Shandy Purnamasari melalui perantara, namun awalnya permintaan tersebut ditolak.

Dalam persidangan terungkap bahwa Isa Zega beberapa kali meminta nomor telepon Shandy Purnamasari melalui dr. Oky Pratama. Setelah terjadi komunikasi, Shandy Purnamasari sempat mengonfirmasi perihal unggahan konten yang menyudutkan MS Glow. Namun, permasalahan tersebut justru berlanjut dan diduga semakin memperparah tindakan pencemaran nama baik.

Bahkan, dalam salah satu kesempatan, Isa Zega diduga melontarkan sumpah yang tidak pantas kepada anak yang sedang dikandung oleh Shandy Purnamasari. Hal ini diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Kuswadi dalam sidang pembacaan dakwaan. Akibat dari tindakan tersebut, Shandy Purnamasari mengaku mengalami pendarahan hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Isa Zega dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta. Tuntutan tersebut didasarkan pada pelanggaran Pasal 45 ayat 10 huruf a jo Pasal 27 B Ayat 2 huruf a UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024. Pasal ini mengatur tentang larangan penyebaran informasi elektronik yang bersifat pencemaran nama baik.

Dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim, Isa Zega dinyatakan bersalah dan terbukti melanggar undang-undang tersebut. Hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 10 juta diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial.

Berikut adalah point penting dalam pemberitaan ini:

  • Vonis Isa Zega: 3,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
  • Shandy Purnamasari tidak puas dengan vonis.
  • Kasus bermula dari unggahan konten di media sosial.
  • Tuntutan JPU sebelumnya: 5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.