KPAI Jamin Hak Pendidikan Pelajar Tersangka Kasus Asusila di Tangerang Selatan
Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan pelajar SMA di Ciputat, Tangerang Selatan, memasuki babak baru. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memastikan bahwa proses hukum yang berjalan tidak akan menghalangi hak pendidikan pelaku yang juga masih berstatus sebagai siswa.
Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menjamin keberlangsungan pendidikan pelaku selama masa penyidikan. "Kami memastikan, meskipun pelaku terlibat dalam penyidikan, hak-hak pendidikan tetap berjalan," ujarnya. KPAI menekankan pentingnya pemenuhan hak anak, baik bagi korban maupun pelaku, dalam sistem peradilan pidana anak.
Jasra menambahkan, jika dalam proses penyidikan pelaku harus ditahan, mekanisme pembelajaran akan tetap diupayakan. "Jika dalam proses penyidikan pelaku harus ditahan, tetap ada mekanisme agar pelaku bisa mengikuti pembelajaran, baik secara online ataupun dengan guru yang datang," jelasnya. KPAI juga memastikan bahwa akses pelaku untuk bertemu dengan orang tua akan tetap difasilitasi.
Kasus ini bermula ketika seorang siswi kelas 10 SMA swasta di Ciputat, berinisial C, diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh seorang siswa kelas 12 berinisial S. Peristiwa tersebut terjadi antara Oktober dan November 2024, namun baru terungkap kepada keluarga korban pada Mei 2025. Ibu korban, Dewi, menuturkan bahwa perubahan perilaku dan penurunan prestasi akademik anaknya menjadi indikasi awal adanya masalah.
Keluarga korban merasa tidak puas dengan respons awal dari pihak sekolah dan akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Tangerang Selatan. Laporan tersebut disertai dengan bukti percakapan digital yang menunjukkan adanya unsur pemaksaan dari pelaku, termasuk permintaan untuk mengirimkan foto dan video.
Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tangerang Selatan. Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap fakta-fakta terkait kasus ini.
KPAI meyakini bahwa kepolisian memiliki pemahaman yang baik mengenai penanganan anak yang berhadapan dengan hukum, sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan sistem peradilan pidana anak. "Kepolisian pasti sudah paham yaa terkait bagaimana memastikan anak berhadapan dengan hukum memiliki hak, baik itu anak korban maupun anak pelaku," pungkas Jasra.
Berikut adalah poin-poin penting terkait kasus ini:
- KPAI menjamin hak pendidikan pelaku pelecehan seksual.
- Proses hukum tidak boleh menghambat hak-hak anak, baik korban maupun pelaku.
- Pelaku akan tetap difasilitasi untuk mengikuti pembelajaran, baik secara online maupun tatap muka.
- Keluarga korban melaporkan kasus ini ke Polres Tangerang Selatan.
- Kasus ini sedang dalam proses penyelidikan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tangerang Selatan.