Langkah Hukum Dilayangkan: 18 Negara Bagian AS Menentang Pembekuan Proyek Energi Angin oleh Pemerintahan Trump

Gelombang Penolakan: 18 Negara Bagian Gugat Pemerintah Trump Terkait Energi Angin

Delapan belas negara bagian di Amerika Serikat, di bawah komando Jaksa Agung New York, Letitia James, melancarkan gugatan hukum terhadap pemerintahan Donald Trump atas kebijakan kontroversial yang membekukan pengembangan energi angin di tingkat nasional. Gugatan ini menandai babak baru dalam perdebatan sengit mengenai masa depan energi bersih dan keberlanjutan lingkungan di Negeri Paman Sam.

Inti dari gugatan ini adalah Presidential Memorandum yang ditandatangani Trump pada awal masa jabatannya. Dokumen tersebut secara efektif menghentikan semua proses persetujuan federal untuk proyek-proyek energi angin, tanpa memberikan batas waktu yang jelas. Akibatnya, kegiatan perizinan dan pengembangan energi angin di seluruh negeri terhenti, menciptakan ketidakpastian dan menghambat investasi dalam sektor energi terbarukan.

Jaksa Agung Letitia James menyampaikan kecaman keras terhadap kebijakan tersebut, menyebutnya sebagai tindakan sewenang-wenang yang mengancam masa depan energi bersih Amerika Serikat. James menyatakan bahwa pemerintahan Trump telah membekukan salah satu sumber energi bersih, andal, dan terjangkau yang paling pesat perkembangannya. Lebih lanjut, ia memperingatkan bahwa kebijakan ini berpotensi menghilangkan ribuan pekerjaan bergaji baik dan investasi bernilai miliaran dolar.

Gugatan tersebut menyoroti dampak spesifik kebijakan tersebut terhadap proyek-proyek energi angin utama, termasuk Empire Wind, sebuah proyek energi angin lepas pantai skala besar di perairan New York. Proyek ini, yang direncanakan mulai beroperasi secara komersial pada tahun 2027, diharapkan dapat menyediakan listrik ramah lingkungan untuk sekitar 500.000 rumah. Penundaan atau pembatalan proyek seperti Empire Wind akan memiliki konsekuensi signifikan bagi upaya negara bagian dalam mencapai target energi bersih mereka.

Negara bagian penggugat berpendapat bahwa tindakan Trump tidak hanya bertentangan dengan kebijakan federal yang telah lama mendukung pengembangan energi angin, tetapi juga diambil tanpa penjelasan atau justifikasi yang memadai. Mereka menuduh presiden bertindak melampaui kewenangannya dan merugikan upaya negara bagian dalam menyediakan energi bersih dan mengurangi polusi dari bahan bakar fosil.

Gugatan ini juga menyoroti ironi dalam kebijakan tersebut, mengingat dukungan yang pernah diberikan kepada energi angin, termasuk selama periode pertama kepresidenan Trump. Para jaksa berpendapat bahwa pembekuan proyek energi angin bertentangan dengan deklarasi darurat energi nasional yang dibuat oleh presiden sendiri.

Berikut adalah daftar negara bagian yang bergabung dalam gugatan tersebut:

  • Arizona
  • California
  • Colorado
  • Connecticut
  • Delaware
  • Illinois
  • Maine
  • Maryland
  • Massachusetts
  • Michigan
  • Minnesota
  • New Jersey
  • New Mexico
  • New York
  • Oregon
  • Rhode Island
  • Washington
  • District of Columbia

Gugatan ini diajukan di tengah meningkatnya kekhawatiran tentang perubahan iklim dan perlunya transisi ke sumber energi yang lebih berkelanjutan. Hasil dari gugatan ini akan memiliki implikasi yang luas bagi masa depan energi angin dan upaya Amerika Serikat untuk mengurangi emisi gas rumah kaca.