Adik Ipar Serahkan Dokumen Ijazah Presiden Jokowi ke Bareskrim Terkait Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik
Presiden Joko Widodo tidak hadir secara langsung di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Jumat (9/5/2025). Sebagai gantinya, Wahyudi Andrianto, yang merupakan adik ipar Presiden, hadir mewakili untuk menyerahkan dokumen ijazah yang menjadi pokok permasalahan dalam laporan dugaan pencemaran nama baik.
Wahyudi Andrianto tiba di Bareskrim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada pukul 09.29 WIB. Kedatangannya didampingi oleh dua pengacara yang mewakili Presiden Jokowi, Yakup Hasibuan dan Syarif Muhammad Fitriansyah. Kehadiran adik ipar ini disebut sebagai bentuk kehati-hatian mengingat sifat sensitif dari dokumen yang diserahkan. Yakup Hasibuan menjelaskan bahwa ijazah asli tersebut dibawa langsung dari Solo, Jawa Tengah, oleh perwakilan keluarga.
Menurut Yakup, agenda kedatangan mereka hanya sebatas penyerahan dokumen yang diminta oleh pihak kepolisian. Ia juga menyampaikan bahwa Presiden Jokowi tidak dapat hadir secara langsung karena agenda yang padat. Saat memberikan keterangan kepada awak media, Yakup membawa sebuah tas jinjing, namun tidak memperlihatkan secara langsung dokumen ijazah tersebut. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak kepolisian untuk menentukan apakah dokumen tersebut akan diperlihatkan kepada publik.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah melaporkan sejumlah pihak ke Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4/2025) atas dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu. Beberapa nama yang dilaporkan antara lain Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauzia Tiasumma, Eggy Sudjana, dan Kurnia Tri Royani. Laporan ini merupakan respons atas tudingan yang beredar luas mengenai keabsahan ijazah yang digunakan oleh Presiden Jokowi.
Berikut daftar nama yang dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik:
- Roy Suryo
- Rismon Hasiholan Sianipar
- Tifauzia Tiasumma
- Eggy Sudjana
- Kurnia Tri Royani
Penyerahan dokumen ijazah ini diharapkan dapat memperjelas duduk perkara dan memberikan kepastian hukum terkait isu yang berkembang. Proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap kebenaran dan menindak pihak-pihak yang terbukti melakukan pencemaran nama baik.