Sidang Perintangan Penyidikan Hasto, Saksi KPK Ungkit Keterlibatan Febri Diansyah di Masa Lalu

Saksi KPK Singgung Potensi Konflik Kepentingan dalam Sidang Hasto

Dalam persidangan kasus dugaan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, saksi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKBP Rossa Purbo Bekti, melontarkan pernyataan yang menyinggung keterlibatan pengacara Hasto, Febri Diansyah, di masa lalu. Rossa menyebutkan bahwa Febri, yang dulunya merupakan bagian dari KPK, pernah terlibat dalam ekspose kasus Harun Masiku.

"Sebelum menjawab pertanyaan, saya perlu menyampaikan bahwa ada mantan pegawai KPK yang dulunya ikut serta dalam ekspose kasus ini, bahkan menandatangani daftar hadir saat itu," ujar Rossa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/5/2025). Rossa menambahkan bahwa mantan pegawai tersebut juga memberikan saran dan usulan terkait konstruksi perkara, namun kini menjadi bagian dari tim penasihat hukum terdakwa, yang menurutnya berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Pernyataan Rossa ini kemudian memicu reaksi dari kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, yang mempertanyakan maksud dari ucapan tersebut. Ronny menekankan pentingnya persidangan yang berkualitas dan berbasis fakta, bukan hanya sekadar asumsi atau narasi yang mendiskreditkan seseorang.

"Terima kasih Yang Mulia, agar persidangan ini menjadi persidangan yang berkualitas, bukan hanya sekadar asumsi-asumsi, narasi yang mendeskreditkan seseorang atau terdakwa," kata Ronny.

Dakwaan Terhadap Hasto dan Kasus Suap

Dalam dakwaannya, KPK menuduh Hasto telah melakukan perbuatan yang menghalangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut sengaja mencegah atau menggagalkan upaya penangkapan Harun Masiku, yang telah menjadi buron sejak tahun 2020.

"Dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap Tersangka Harun Masiku," kata jaksa saat membacakan dakwaan.

Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sebesar Rp 600 juta. Suap tersebut diduga diberikan agar Wahyu Setiawan membantu mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.

Jaksa menjelaskan bahwa Hasto memberikan suap tersebut bersama-sama dengan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, serta Harun Masiku. Donny saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara Saeful Bahri telah divonis bersalah. Harun Masiku sendiri masih berstatus buron.

"Memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu Terdakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberi uang sejumlah SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) periode 2017-2022," ujar jaksa.

Rincian Dakwaan Suap Hasto Kristiyanto:

  • Pemberi Suap: Hasto Kristiyanto, Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku
  • Penerima Suap: Wahyu Setiawan (mantan Komisioner KPU)
  • Jumlah Suap: SGD 57.350 (setara Rp 600 juta)
  • Tujuan Suap: Memuluskan penetapan PAW Harun Masiku sebagai anggota DPR

Kasus ini terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan bukti-bukti untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.