Sidang Kasus Harun Masiku: Jaksa KPK Ingatkan Saksi untuk Jaga Emosi dan Beri Keterangan Jujur

Sidang kasus dugaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dengan terdakwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Dalam persidangan yang berlangsung pada Jumat (9/5/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, sebagai saksi. Jaksa KPK, Takdir Suhan, mengingatkan Rossa untuk tetap tenang dan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya selama memberikan kesaksian.

"Baik Pak Rossa, selanjutnya kita sebut sebagai saksi, tolong jaga semangatnya, kemudian emosinya," ujar Jaksa Takdir, menekankan pentingnya objektivitas dan kejujuran dalam memberikan keterangan di pengadilan.

Jaksa juga meminta Rossa untuk menyampaikan semua informasi yang diketahuinya terkait penyidikan kasus Harun Masiku tanpa ada yang ditutup-tutupi. Hal ini penting untuk mengungkap fakta yang sebenarnya dan memastikan proses hukum berjalan dengan adil.

Kasus ini bermula dari dugaan pemberian suap senilai 57.350 dolar Singapura atau setara dengan Rp 600 juta oleh Hasto Kristiyanto kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, pada periode 2019-2020. Suap ini diduga diberikan agar Wahyu Setiawan memuluskan upaya Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR RI melalui mekanisme PAW.

Selain didakwa memberikan suap, Hasto Kristiyanto juga didakwa menghalangi proses penyidikan kasus ini. Ia diduga memerintahkan Harun Masiku untuk menghancurkan telepon genggamnya setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu Setiawan. Perintah tersebut disampaikan melalui Nur Hasan, seorang penjaga Rumah Aspirasi.

Tidak hanya itu, Hasto juga diduga memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai langkah antisipasi penyidikan lebih lanjut oleh KPK.

Atas perbuatannya tersebut, Hasto didakwa melanggar:

  • Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  • Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  • Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  • Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
  • Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
  • Pasal 64 Ayat (1) KUHP.