Sidang Dugaan Suap Hasto Kristiyanto Memanas, Keabsahan Saksi dari Penyidik KPK Dipertanyakan

Sidang Perdana Kasus Suap Hasto Kristiyanto Diwarnai Perdebatan Sengit

Sidang perdana kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menyeret Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto, diwarnai ketegangan. Perdebatan sengit terjadi antara tim kuasa hukum Hasto dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait keabsahan saksi yang dihadirkan.

JPU KPK menghadirkan tiga penyidik dan penyelidik yang sebelumnya terlibat dalam pengejaran mantan kader PDI-P, Harun Masiku, serta Hasto Kristiyanto pada tahun 2020. Ketiga penyidik tersebut adalah Rossa Purbo Bekti, Rizka Anungnata, dan Arif Budi Raharjo. Kehadiran mereka sebagai saksi langsung menuai protes dari tim pengacara Hasto.

Maqdir Ismail, salah satu pengacara Hasto, mempertanyakan kapasitas ketiga penyidik tersebut sebagai saksi. Ia berargumen bahwa berdasarkan Pasal 153 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), saksi seharusnya memberikan keterangan berdasarkan apa yang dilihat dan didengar sendiri. Maqdir khawatir persidangan akan melanggar KUHAP jika penyidik yang notabene terlibat dalam penyidikan kasus tersebut dijadikan saksi.

"Ketiga saksi kedudukan saksi ini sebagai saksi apa? Karena mereka adalah penyidik. Kalau mereka akan menjadi verbal lisan, keterangan mana yang akan mereka bantah?" tanya Maqdir di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

JPU KPK menjelaskan bahwa ketiga penyidik tersebut dihadirkan sebagai saksi fakta karena dakwaan yang diajukan terhadap Hasto Kristiyanto juga mencakup Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait perintangan penyidikan. Jaksa berpendapat, ketiga penyidik memiliki informasi relevan mengenai upaya perintangan penyidikan yang terjadi dalam kasus Harun Masiku, terutama saat operasi tangkap tangan (OTT) pada tahun 2020.

Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, berusaha menengahi perdebatan tersebut. Ia meminta tim pengacara Hasto untuk mencatat keberatan mereka dalam nota pembelaan dan menegaskan bahwa hakim tidak terikat pada keterangan saksi. Hakim juga menekankan bahwa persidangan harus dilanjutkan untuk mencari fakta yang sebenarnya.

"Ini adalah proses pembuktian sehingga kita dengarkan saja proses pembuktian," tutur Hakim Rios.

Namun, perdebatan terus berlanjut. Pengacara Hasto lainnya, Patra M Zen, kembali mempertanyakan dasar pemeriksaan penyidik sebagai saksi dalam kasus perintangan penyidikan. Hakim Rios merespons dengan nada tinggi, menegaskan bahwa semua alat bukti dari penuntut umum maupun penasihat hukum akan dinilai dan dipertimbangkan oleh hakim.

Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, menambahkan bahwa Rossa dan rekan-rekannya merupakan penyidik yang menyusun berkas perkara Hasto. Ronny khawatir kesaksian mereka akan cenderung membenarkan hasil penyidikan yang telah mereka lakukan sendiri.

Sidang ini menjadi sorotan karena menghadirkan ketegangan sejak awal. Perdebatan mengenai keabsahan saksi menunjukkan betapa krusialnya pembuktian dalam kasus ini. Persidangan akan terus berlanjut untuk mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya dan menentukan apakah Hasto Kristiyanto terbukti bersalah dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan ini.

  • Penyidik KPK dihadirkan sebagai saksi
  • Kuasa hukum Hasto pertanyakan keabsahan saksi
  • Hakim meminta keberatan dicatat dalam nota pembelaan