Mahasiswi ITB Diamankan Terkait Unggahan Meme Kontroversial
Mahasiswi ITB Diduga Terlibat Penyebaran Meme yang Menimbulkan Kontroversi
Seorang mahasiswi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) dengan inisial SSS, kini berurusan dengan pihak berwajib. Penangkapan ini diduga kuat terkait dengan unggahan sebuah meme yang menampilkan gambar Presiden Joko Widodo dan Presiden Prabowo Subianto dalam pose yang dianggap kontroversial.
Informasi mengenai penangkapan ini pertama kali mencuat melalui platform media sosial X, yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter. Akun dengan nama pengguna MurtadhaOne1 mengabarkan peristiwa tersebut pada hari Rabu malam, yang kemudian dengan cepat menyebar dan menjadi perbincangan hangat di kalangan warganet.
Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, selaku Karo Penmas Divisi Humas Polri, mengkonfirmasi kebenaran informasi tersebut. Ia menyatakan bahwa SSS telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan investigasi mendalam untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang mengarah pada pembuatan dan penyebaran meme tersebut.
"Saat ini masih dalam proses penyidikan," ujar Brigjen Trunoyudo.
SSS diduga melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35. Pasal-pasal ini mengatur tentang larangan penyebaran informasi elektronik yang melanggar kesusilaan, pencemaran nama baik, dan ujaran kebencian.
Meme yang diunggah oleh SSS menampilkan visualisasi yang tidak lazim, yaitu gambar yang menggambarkan Jokowi dan Prabowo sedang berciuman. Gambar ini kemudian memicu reaksi beragam dari masyarakat, ada yang menganggapnya sebagai bentuk satire atau kritik sosial, namun tidak sedikit pula yang merasa tersinggung dan menganggapnya sebagai tindakan yang tidak pantas.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan penggunaan media sosial sebagai sarana penyebaran konten yang berpotensi melanggar hukum. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya atau berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.
Penangkapan mahasiswi ITB ini menjadi pengingat bagi semua pihak tentang pentingnya berhati-hati dalam berinteraksi di dunia maya dan menjunjung tinggi etika serta norma-norma yang berlaku. Kasus ini juga menyoroti perlunya edukasi yang lebih mendalam tentang literasi digital dan hukum yang berlaku di dunia maya, khususnya bagi generasi muda.
Pihak ITB sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini. Namun, diharapkan pihak kampus dapat memberikan pendampingan hukum kepada SSS dan memberikan edukasi kepada seluruh mahasiswa tentang etika bermedia sosial dan konsekuensi hukum dari tindakan yang dilakukan di dunia maya.