Modus PNS Gadungan Kemenhan, Pria Pengangguran Tipu Wanita Banjar untuk Judi Online

Wanita Banjar Tertipu Rayuan PNS Gadungan, Uang Pernikahan Raib untuk Judi Online

Seorang wanita berinisial M, warga Kota Banjar, Jawa Barat, menjadi korban penipuan oleh seorang pria bernama AD asal Maluku. AD, yang mengaku sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Pertahanan (Kemenhan), berhasil meyakinkan M untuk menjalin hubungan asmara dan berjanji menikahinya. Namun, alih-alih menepati janji, AD justru membawa kabur uang korban dan menggunakannya untuk berjudi online.

Kasus ini terungkap setelah M melaporkan AD ke Polres Banjar. Menurut keterangan Kasatreskrim Polres Banjar, Iptu Heru Samsul Bahri, pelaku dan korban pertama kali bertemu di rumah saudara mereka di Kota Banjar. AD, yang saat itu sedang mengunjungi saudaranya, bertemu dengan M yang juga sedang bertamu di tempat yang sama. Dari pertemuan tersebut, keduanya mulai berkomunikasi intensif.

AD kemudian mengaku kepada M bahwa dirinya adalah seorang PNS yang bekerja di Kemenhan. Untuk meyakinkan korban, AD bahkan mengirimkan foto-foto editan dirinya mengenakan seragam Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta foto-foto yang diklaim sebagai aktivitas pekerjaannya. Terpikat dengan rayuan dan status palsu AD, M pun jatuh cinta dan bersedia untuk dinikahi.

Selanjutnya, AD meminta uang sebesar Rp 8,5 juta kepada M dengan alasan untuk biaya pengurusan pernikahan. Namun, setelah menerima uang tersebut, AD menghilang dan tidak pernah menepati janjinya untuk menikahi M. Korban kemudian mengetahui bahwa uang tersebut telah digunakan AD untuk bermain judi online, membayar biaya kos, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Merasa tertipu, M akhirnya melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap AD dan mengungkap bahwa pelaku bukanlah seorang PNS, melainkan seorang pengangguran. Atas perbuatannya, AD kini dijerat dengan Pasal 378 Jo 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Modus Penipuan Cinta:

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjalin hubungan asmara, terutama melalui media sosial atau perkenalan singkat. Pastikan untuk memverifikasi identitas dan latar belakang orang yang baru dikenal sebelum menjalin hubungan yang lebih serius, apalagi jika menyangkut masalah keuangan.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk menghindari menjadi korban penipuan cinta:

  • Jangan mudah percaya dengan janji manis: Penipu seringkali menggunakan kata-kata manis dan janji palsu untuk memikat korban.
  • Waspadai permintaan uang: Jika seseorang yang baru dikenal tiba-tiba meminta uang dengan alasan apapun, berhati-hatilah.
  • Cek identitas: Lakukan pengecekan latar belakang dan identitas orang yang bersangkutan.
  • Libatkan orang terdekat: Ceritakan hubungan Anda kepada keluarga atau teman dekat untuk mendapatkan pandangan objektif.
  • Laporkan ke pihak berwajib: Jika merasa menjadi korban penipuan, segera laporkan ke polisi.

Dengan lebih berhati-hati dan waspada, kita dapat melindungi diri dari menjadi korban penipuan cinta yang merugikan secara finansial dan emosional.