Kelasi Satu Jumran Rekayasa Piket Jaga, Upaya Mengelabui Atasan dalam Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita Terungkap di Persidangan
Kasus pembunuhan jurnalis Juwita (23) di Banjarbaru oleh oknum TNI AL, Kelasi Satu Jumran, terus bergulir di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin. Sidang lanjutan mengungkap fakta baru terkait upaya terdakwa mengelabui atasannya di Lanal Balikpapan. Letkol CHK Sunandi dari Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin mengungkapkan hal ini berdasarkan keterangan saksi-saksi yang diperiksa.
Dalam sidang yang menghadirkan dua anggota Lanal Balikpapan, Kelasi Satu Vicky Febrian Sakudu dan Kelasi Dua Kardianus Pati Ratu, terungkap bagaimana Jumran merekayasa piket jaga malam pada 21 Maret 2025 sebelum menghabisi nyawa Juwita. Vicky Febrian Sakudu, sebagai saksi ketujuh, menjelaskan bahwa Jumran mencari anggota yang mendapat giliran jaga malam dan meminta namanya dilaporkan sebagai pengganti. Tujuannya adalah untuk menciptakan kesan bahwa Jumran berada di markas saat kejadian.
Selain itu, Jumran meninggalkan Kartu Tanda Anggota (KTA) miliknya di markas. Langkah ini dilakukan agar seolah-olah dia sedang berada di kesatuan. Setelah memuluskan rencana tersebut, Jumran berangkat dari Balikpapan menuju Banjarmasin menggunakan bus dengan rute Samarinda-Banjarmasin.
Bukti lain yang memberatkan Jumran adalah penggunaan KTP milik Kardianus Pati Ratu, saksi kedelapan, untuk membeli tiket bus dari Banjarbaru ke Balikpapan. Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa Jumran telah merencanakan kepergiannya dan berusaha menghilangkan jejak.
Kedua saksi menjelaskan bahwa rekayasa ini membuat Jumran merasa lebih tenang karena tidak akan dicurigai meninggalkan markas. Tidak ada catatan resmi yang menunjukkan bahwa Jumran keluar dari kesatuan untuk melakukan perjalanan. Bahkan, saat apel pemeriksaan anggota, keberadaan Jumran tidak terdeteksi meskipun dia seharusnya berada di markas.
Setelah mempersiapkan segala sesuatunya, Jumran kemudian menghabisi nyawa Juwita pada 22 Maret 2025 di Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru. Jasad Juwita ditemukan warga tergeletak di tepi jalan sekitar pukul 15.00 WITA, bersama sepeda motornya. Awalnya, muncul dugaan bahwa Juwita menjadi korban kecelakaan tunggal.
Namun, warga yang menemukan pertama kali tidak melihat tanda-tanda kecelakaan lalu lintas. Di leher Juwita terdapat luka lebam, dan ponselnya tidak ditemukan di lokasi kejadian. Juwita merupakan seorang jurnalis media daring lokal di Banjarbaru dan telah mengantongi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.
Dalam persidangan, Kardianus Pati Ratu mengaku takut dipukul oleh Jumran jika menolak perintahnya karena posisinya sebagai junior. Majelis hakim telah memeriksa delapan saksi dari total 11 saksi yang direncanakan. Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi akan kembali digelar pada Senin, 19 Mei 2025.
Motif pembunuhan diduga karena Jumran tidak mau bertanggung jawab menikahi Juwita setelah hubungan badan mereka diketahui oleh keluarga korban.
Berikut adalah poin-poin penting yang terungkap dalam persidangan:
- Jumran merekayasa piket jaga malam untuk mengelabui atasan.
- Jumran meninggalkan KTA di markas untuk menciptakan kesan bahwa dia berada di kesatuan.
- Jumran menggunakan KTP milik saksi lain untuk membeli tiket bus.
- Kardianus Pati Ratu mengaku takut pada Jumran.