DPR RI: UU BUMN Tidak Lindungi Direksi dari Jerat Hukum

Komisi VI DPR RI menegaskan bahwa Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak memberikan impunitas atau kekebalan hukum kepada jajaran direksi. Penegasan ini muncul di tengah polemik terkait interpretasi pasal-pasal dalam UU BUMN yang dianggap sebagian pihak berpotensi menghambat pengusutan kasus korupsi di lingkungan BUMN.

Anggota Komisi VI DPR RI, Sartono Hutomo, menjelaskan bahwa BUMN sebagai badan usaha yang mengelola aset negara, tetap tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia. Direksi BUMN memiliki tanggung jawab penuh atas pengelolaan perusahaan dan wajib mempertanggungjawabkan setiap tindakan dan keputusan yang diambil. Apabila terjadi pelanggaran hukum, termasuk indikasi korupsi, penyalahgunaan wewenang, atau tindakan lain yang merugikan keuangan negara, direksi BUMN dapat dan harus dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

"Tidak ada impunitas dalam UU BUMN. Siapapun yang melakukan pelanggaran hukum, harus diusut dan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku," tegas Sartono.

Lebih lanjut, Sartono menekankan bahwa direksi BUMN wajib menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG), termasuk transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab. Pelanggaran terhadap prinsip-prinsip ini, terutama yang mengarah pada tindakan korupsi atau penyalahgunaan wewenang, akan berkonsekuensi hukum.

Sartono juga menyoroti bahwa ketentuan dalam UU BUMN ini mencerminkan komitmen negara untuk memastikan bahwa BUMN dikelola secara profesional dan transparan. Dengan tidak adanya kekebalan hukum, setiap tindakan direksi yang berpotensi merugikan negara, seperti korupsi atau penyalahgunaan kewenangan, dapat diproses secara hukum tanpa adanya hambatan administratif atau perlindungan jabatan.

Legislator dari fraksi Demokrat ini menambahkan bahwa direksi dan pejabat BUMN sebagai pengelola aset negara harus mempertanggungjawabkan setiap keputusan dan kebijakan secara hukum. Ia berharap, dengan adanya kejelasan ini, BUMN akan semakin profesional dan akuntabel dalam menjalankan operasionalnya. Hal ini sejalan dengan agenda reformasi birokrasi dan upaya pemberantasan korupsi yang sedang dijalankan oleh pemerintah.

Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap pernyataan Ketua KPK, Setyo Budiyanto, yang sebelumnya menyoroti potensi kontradiksi dalam UU BUMN terkait status direksi BUMN sebagai penyelenggara negara. Setyo menyebutkan bahwa terdapat pasal yang mengatur bahwa direksi BUMN bukan merupakan penyelenggara negara, yang menurutnya bertentangan dengan aturan lain yang berlaku.