Sidang Perkara Harun Masiku: KPK Soroti Potensi Konflik Kepentingan dalam Tim Hukum Hasto Kristiyanto
Dugaan Konflik Kepentingan Warnai Sidang Perkara Harun Masiku
Dalam persidangan kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dengan terdakwa Hasto Kristiyanto, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rossa Purbo Bekti, menyoroti adanya potensi konflik kepentingan dalam tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P tersebut. Pernyataan ini disampaikan saat Rossa dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Rossa mengungkapkan bahwa salah satu anggota tim hukum Hasto Kristiyanto merupakan mantan pegawai KPK yang sebelumnya terlibat dalam gelar perkara atau ekspos kasus Harun Masiku. Mantan pegawai tersebut, menurut Rossa, bahkan turut memberikan saran, usulan, dan menyusun poin-poin terkait konstruksi perkara yang sedang berjalan. Keberadaan mantan pegawai KPK dalam tim pembela Hasto inilah yang kemudian dipandang oleh Rossa sebagai bentuk konflik kepentingan.
"Sebelum menjawab itu saya izin menyampaikan bahwa ada mantan pegawai KPK yang pada saat itu ikut ekspose, bahkan menandatangani daftar hadir pada saat ekspose," ujar Rossa dalam persidangan.
Menanggapi pernyataan tersebut, Ronny Talapessy, salah satu kuasa hukum Hasto Kristiyanto, langsung bereaksi. Hakim yang memimpin persidangan kemudian meminta Rossa untuk tidak membuat kesimpulan dan hanya menyampaikan fakta yang diketahuinya selama proses penyidikan. Ronny Talapessy juga menyampaikan bahwa persidangan harus berkualitas dan bukan hanya sekedar asumsi yang mendiskreditkan.
Kasus ini bermula dari dugaan pemberian suap sebesar 57.350 dollar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada tahun 2019-2020. Suap tersebut diduga diberikan agar Wahyu Setiawan membantu meloloskan Harun Masiku sebagai pengganti antar waktu (PAW) anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I.
Selain itu, Hasto Kristiyanto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan memerintahkan Harun Masiku untuk merendam telepon genggam ke dalam air setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Wahyu Setiawan. Perintah tersebut disampaikan melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan. Hasto juga disebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai langkah antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
Atas perbuatannya tersebut, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Berikut adalah poin-poin penting dalam kasus ini:
- Dugaan konflik kepentingan dalam tim hukum Hasto Kristiyanto
- Keterlibatan mantan pegawai KPK dalam tim pembela
- Dugaan suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan
- Upaya menghalangi penyidikan dengan merusak barang bukti
- Dakwaan terhadap Hasto Kristiyanto atas dugaan tindak pidana korupsi dan upaya menghalangi penyidikan