Ibu Hamil di Mojokerto Diamankan Polisi atas Kasus Arisan Online Bodong Senilai Ratusan Juta Rupiah

MOJOKERTO - Aparat kepolisian Resor Mojokerto berhasil membekuk seorang wanita berinisial E, berusia 30 tahun, atas dugaan penipuan berkedok arisan daring (online) yang merugikan sejumlah korban hingga mencapai angka Rp 653 juta. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan yang terletak di wilayah Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Terungkap bahwa E, yang diketahui tengah mengandung enam bulan, menjalankan aksinya dengan menawarkan lelang arisan online melalui platform media sosial dan aplikasi pesan singkat. Modus yang digunakan adalah menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat kepada para calon peserta arisan. Korbannya mayoritas adalah kaum wanita yang berasal dari wilayah Mojokerto dan Pasuruan.

Kasus ini bermula dari laporan sejumlah korban yang merasa tertipu oleh janji manis E. Mereka mengaku telah menyetorkan sejumlah uang untuk mengikuti lelang arisan online tersebut, namun tidak pernah mendapatkan keuntungan yang dijanjikan. Bahkan, sebagian korban mengaku kesulitan untuk menarik kembali uang yang telah disetorkan.

Salah seorang korban, yang diketahui bernama Tri Tyas, mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada pihak kepolisian atas penangkapan pelaku. Ia berharap agar uang yang telah disetorkannya sebesar Rp 32 juta dapat dikembalikan. Korban lain juga berharap agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.

Berikut adalah daftar nama korban dan jumlah kerugian yang dialami:

  • Eka Widhi (27), warga Mojosari: Rp 40 juta
  • Fera Melinda (23), warga Ngoro: Rp 28,5 juta
  • Tri Tyas (34), warga Mojosari: Rp 32 juta
  • Siti Farida Nanda (31), warga Pacet: Rp 114 juta
  • Linda (36), warga Pekukuhan: Rp 70 juta
  • Ninin, warga Gempol, Pasuruan: Rp 369 juta

Saat ini, E telah diamankan di Rutan Polres Mojokerto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain dan jaringan pelaku penipuan arisan online tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap tawaran investasi atau arisan online yang menjanjikan keuntungan tidak wajar. Pastikan untuk melakukan pengecekan dan verifikasi terhadap legalitas dan kredibilitas penyelenggara arisan sebelum memutuskan untuk bergabung.