Tim Hukum Hasto Kristiyanto Pertanyakan Relevansi Kesaksian Penyidik KPK di Persidangan

Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto, mempertanyakan urgensi kehadiran tiga penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam persidangan yang melibatkan klien mereka.

Ronny Talapessy, salah seorang anggota tim kuasa hukum, menyatakan kekhawatirannya bahwa kesaksian para penyidik tersebut justru akan mengukuhkan hasil penyidikan yang telah mereka lakukan sebelumnya. Pernyataan ini disampaikan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2025), terkait dengan kehadiran Rossa Purbo Bekto, Rizka Anungnata, dan Arif Budi Raharjo, para penyidik yang terlibat dalam pengejaran mantan kader PDI-P, Harun Masiku.

Menurut Ronny, persidangan ini seharusnya menjadi forum untuk menguji validitas penyidikan yang telah dilakukan oleh KPK dan mencari kebenaran materiil. Ia menekankan bahwa berkas perkara yang disusun oleh para penyidik telah menjadi representasi kehadiran mereka di persidangan.

"Kami melihat bahwa ini seperti sudah membenarkan hasil penyidikan dari para penyidik," kata Ronny.

Ronny berpendapat bahwa menghadirkan para penyidik sebagai saksi berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Ia mempertanyakan netralitas mereka sebagai saksi mengingat keterlibatan mereka dalam proses penyidikan.

"Apakah mereka nanti menjadi saksi yang kita anggap netral atau tidak terlibat dalam conflict of interest?" ujar Ronny.

Lebih lanjut, Ronny berpendapat bahwa kesaksian para penyidik tidak diperlukan lagi. Ia berargumen bahwa seluruh hasil penyidikan dan barang bukti telah menjadi alat bukti yang sedang diuji di persidangan.

"Kami harus ingatkan hasil penyidikan beserta semua barang buktinya sudah menjadi alat bukti, lantas buat apalagi kesaksian penyidik? Apakah jadi alat bukti lagi? Bukankah ini merusak sistem hukum pidana kita?" tutur Ronny.

Menanggapi keberatan tersebut, jaksa KPK menjelaskan bahwa ketiga penyidik dihadirkan sebagai saksi fakta karena Hasto didakwa dengan pasal perintangan penyidikan. Sebagai penyidik yang menangani perkara suap Harun Masiku, mereka dianggap memiliki informasi langsung mengenai upaya perintangan yang terjadi.

"Perlu kami hadirkan di persidangan saksi yang merupakan penyidik di perkara Harun Masiku dan juga penyelidik pada waktu peristiwa OTT (operasi tangkap tangan) untuk menjelaskan fakta kejadian pada waktu itu dan juga fakta terintanginya atau terhalanginya penyidikan perkara Harun Masiku," tutur jaksa.

Debat hukum mengenai relevansi kesaksian penyidik KPK ini mencerminkan dinamika persidangan yang berusaha mengungkap kebenaran di balik kasus yang melibatkan Hasto Kristiyanto dan kaitannya dengan perkara Harun Masiku.