KPU Mengeluhkan Keterbatasan Waktu dan Kewenangan dalam Verifikasi Ijazah Calon Peserta Pemilu
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan sejumlah kendala yang dihadapi dalam proses verifikasi administrasi calon peserta pemilu, khususnya terkait dengan otentikasi ijazah. Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menyampaikan aspirasi ini dalam sebuah diskusi bertajuk 'Kupas Tuntas Rencana Revisi Undang-Undang Pemilu dan Pemilihan' yang diselenggarakan di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat.
Afifuddin menyoroti keterbatasan waktu dan kewenangan yang dimiliki KPU untuk memastikan keabsahan ijazah yang diajukan oleh para calon. Menurutnya, proses verifikasi seringkali terhambat karena kurangnya sumber daya dan mekanisme yang efektif untuk mendeteksi ijazah palsu. Hal ini menjadi perhatian serius mengingat implikasinya terhadap integritas dan legitimasi pemilu.
Selain masalah ijazah, Afifuddin juga menekankan pentingnya kejujuran dari para calon peserta pemilu, terutama terkait dengan rekam jejak kriminal. Ia mengimbau agar para calon yang pernah terjerat kasus pidana untuk secara terbuka mengakui status mereka sebagai mantan narapidana. Keterbukaan ini akan memudahkan KPU dalam melakukan seleksi dan memastikan bahwa calon yang bersangkutan memenuhi syarat untuk mengikuti pemilu. Afifuddin menambahkan bahwa calon mantan narapidana yang hukumannya lebih dari lima tahun harus mengumumkan statusnya terlebih dahulu kepada publik.
KPU kerap kali menjadi sasaran kritik ketika masalah administrasi, seperti ketidakjujuran calon terkait rekam jejak pidana, baru terungkap setelah proses pemilu berjalan. Afifuddin berharap dengan adanya revisi undang-undang pemilu, KPU akan memiliki landasan hukum yang lebih kuat dan kewenangan yang lebih luas untuk melakukan verifikasi secara komprehensif dan mencegah terjadinya masalah administrasi di kemudian hari. Ia juga meyakini bahwa para peserta pemilu memiliki masukan berharga untuk perbaikan undang-undang pemilu.
Berikut adalah poin-poin penting yang disampaikan KPU:
- Keterbatasan Waktu dan Kewenangan Verifikasi Ijazah: KPU membutuhkan waktu dan kewenangan yang memadai untuk memastikan keaslian ijazah calon peserta pemilu.
- Kejujuran Calon Terkait Rekam Jejak Pidana: Calon peserta pemilu harus jujur mengenai status mereka sebagai mantan narapidana.
- Pengumuman Status Mantan Narapidana: Calon mantan narapidana dengan hukuman lebih dari lima tahun harus mengumumkan status mereka kepada publik.
- Perbaikan Undang-Undang Pemilu: KPU berharap revisi undang-undang pemilu dapat memberikan landasan hukum yang lebih kuat untuk verifikasi dan seleksi calon peserta pemilu.
KPU berharap revisi Undang-Undang Pemilu dapat mengakomodasi masukan-masukan tersebut demi terciptanya proses pemilu yang lebih transparan, akuntabel, dan berkualitas.