Hakim Pembebas Ronald Tannur Dihukum Lebih Berat dari Terdakwa Utama dalam Kasus Suap
Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terlibat dalam kasus suap terkait pembebasan Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus kematian Dini Sera Afrianti, divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Majelis hakim Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman penjara kepada Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, yang ketiganya berstatus hakim nonaktif PN Surabaya. Kasus ini bermula ketika Ronald Tannur terjerat hukum atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, berusaha membebaskan anaknya dengan meminta bantuan pengacara bernama Lisa Rahmat.
Lisa Rahmat kemudian menghubungi mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, untuk mencari hakim PN Surabaya yang bersedia memvonis bebas Ronald Tannur. Setelah terjadi kesepakatan suap, Ronald Tannur akhirnya dibebaskan. Namun, kebebasan itu terungkap sebagai hasil suap yang melibatkan para hakim PN Surabaya.
Jaksa kemudian menetapkan Erintuah, Heru, dan Mangapul sebagai tersangka. Ketiganya adalah hakim yang mengadili kasus Ronald Tannur pada saat itu. Jaksa mengajukan kasasi atas vonis bebas Ronald Tannur. MA mengabulkan kasasi tersebut dan Ronald Tannur divonis 5 tahun penjara.
Berikut adalah rincian vonis terhadap ketiga hakim:
- Erintuah Damanik: Hakim ketua dalam kasus ini divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Majelis hakim menyatakan Erintuah terbukti menerima suap dan gratifikasi, melanggar Pasal 6 ayat 2 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Erintuah terbukti menerima SGD 116 ribu dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat.
- Heru Hanindyo: Hakim anggota divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana badan selama 3 bulan. Heru Hanindyo terbukti menerima Rp 1 miliar dan SGD 156 ribu dari pengacara Ronald Tannur, melanggar Pasal 6 ayat 2 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
- Mangapul: Hakim anggota lainnya divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Mangapul terbukti menerima SGD 36 ribu dari pengacara Lisa Rahmat, melanggar Pasal 6 ayat 2 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Vonis yang dijatuhkan kepada ketiga hakim ini justru lebih berat dibandingkan vonis yang diterima Ronald Tannur, terdakwa utama dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti. Hal ini menimbulkan ironi dalam penegakan hukum, di mana pihak yang menyalahgunakan wewenang sebagai penegak hukum justru mendapatkan hukuman yang lebih berat.