Warga Negara Belanda Diciduk di Bali Terkait Paket Ekstasi Berbentuk Permen
Tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil mengamankan seorang warga negara Belanda, Lima Tome Rodrigues (42), di Denpasar, Bali, terkait kepemilikan narkotika jenis ekstasi. Penangkapan dilakukan saat Rodrigues mengambil sebuah paket di sebuah vila yang berlokasi di wilayah Denpasar Selatan.
Operasi penangkapan ini merupakan hasil kerjasama antara Bareskrim Polri dan Bea Cukai. Informasi awal diperoleh dari adanya laporan mengenai pengiriman paket mencurigakan yang ditujukan ke sebuah vila di Denpasar. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, tim gabungan memutuskan untuk melakukan control delivery.
Menurut keterangan Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, tim bergerak cepat setelah mendapatkan informasi. "Tim berangkat ke Bali untuk melakukan pencarian terhadap target," ujarnya.
Pada tanggal 18 April, tim tiba di Bali dan berkoordinasi dengan pihak ekspedisi. Paket tersebut kemudian diantarkan ke alamat vila yang berada di Jalan Mertasari, Sidakarya, Denpasar Selatan. Tim kemudian melakukan pengintaian di sekitar vila tersebut. Pada dini hari sekitar pukul 04.30 WITA, seorang WNA yang kemudian diketahui adalah Lima Tome Rodrigues, datang mengambil paket tersebut di resepsionis vila.
Tim langsung bergerak cepat mengamankan Rodrigues. Saat diinterogasi, Rodrigues mengklaim tidak mengetahui bahwa paket tersebut berisi narkoba. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 596 butir pil ekstasi yang dikemas dalam 12 bungkus permen. Selain ekstasi, petugas juga menyita 6 buah pewarna kuku, sebuah mobil Mercy berwarna merah, dan tas Prada yang berisi sabu seberat 0,87 gram dan MDMA seberat 0,63 gram.
Pengembangan kasus kemudian dilakukan dengan menggeledah sebuah rumah kontrakan Rodrigues di Gang Pandawa, Denpasar. Di lokasi ini, polisi kembali menemukan barang bukti berupa 8,61 gram MDMA dalam kemasan plastik. Penggeledahan juga dilakukan di sebuah kantor di Jalan Bypass Ngurah Rai, Kerobokan, Kuta, Badung. Di sana, petugas menemukan 600 butir ekstasi yang juga dikemas dalam bentuk permen. Total barang bukti yang disita mencapai 1.196 butir ekstasi dalam kemasan permen. Barang bukti tersebut telah dibawa ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini, tim Bareskrim Polri masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkoba yang terkait dengan Rodrigues dan mendalami tujuan peredaran ekstasi tersebut.