Pemerintah Bentuk Satuan Tugas Terpadu untuk Amankan Investasi dari Gangguan Ormas
Pemerintah Indonesia mengambil langkah proaktif dalam menjaga iklim investasi yang kondusif dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Inisiatif ini bertujuan untuk menertibkan ormas-ormas yang dinilai melakukan tindakan premanisme dan berpotensi menghambat investasi di tanah air.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Budi Gunawan menjelaskan bahwa Satgas ini akan melibatkan unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta seluruh instansi pemerintah terkait. Pembentukan Satgas ini merupakan respons terhadap keluhan dari pelaku usaha dan masyarakat terkait aktivitas ormas yang meresahkan dan menghambat kelancaran investasi.
"Satgas ini akan bekerja secara terpadu dan responsif untuk menindak tegas segala bentuk premanisme dan aktivitas ormas yang mengganggu ketertiban umum dan menghambat investasi," ujar Budi Gunawan.
Latar Belakang Pembentukan Satgas
Keputusan pembentukan Satgas ini didasari oleh beberapa faktor:
- Gangguan terhadap Iklim Investasi: Beberapa waktu belakangan, muncul laporan mengenai aktivitas ormas yang dianggap mengganggu iklim investasi dan menurunkan kepercayaan investor terhadap Indonesia.
- Hambatan terhadap Pembangunan: Tindakan ormas yang meresahkan dinilai menghambat pencapaian target-target pembangunan yang telah ditetapkan pemerintah.
- Keluhan dari Pelaku Usaha: Pelaku usaha, khususnya di kawasan industri, mengeluhkan adanya praktik pemerasan dan intimidasi yang dilakukan oleh oknum ormas terkait pengelolaan limbah dan kegiatan usaha lainnya.
Fungsi dan Tugas Satgas
Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas memiliki beberapa fungsi dan tugas utama, yaitu:
- Penindakan: Menindak tegas segala bentuk premanisme dan aktivitas ormas yang melanggar hukum dan mengganggu ketertiban umum.
- Pembinaan: Melakukan pembinaan terhadap ormas-ormas yang dinilai bermasalah, dengan tujuan untuk mengarahkan mereka agar berkontribusi positif terhadap pembangunan.
- Pengawasan: Melakukan pengawasan terhadap aktivitas ormas di seluruh wilayah Indonesia.
- Koordinasi: Melakukan koordinasi dengan seluruh instansi pemerintah terkait dalam penanganan masalah ormas.
Kanal Pengaduan Masyarakat
Pemerintah juga akan membuka kanal pengaduan bagi masyarakat dan pelaku usaha yang merasa terganggu atau mengalami tekanan dari oknum atau kelompok ormas. Kanal pengaduan ini akan menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan dan mendapatkan perlindungan dari negara.
"Negara harus hadir dan melindungi hak masyarakat untuk beraktivitas secara aman dan nyaman," tegas Budi Gunawan.
Kasus yang Memicu Pembentukan Satgas
Salah satu kasus yang memicu pembentukan Satgas ini adalah dugaan gangguan oleh oknum ormas terhadap pembangunan pabrik mobil BYD di Subang, Jawa Barat. Selain itu, Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI) Sanny Iskandar juga melaporkan banyaknya ormas yang meminta jatah terkait dengan berbagai kegiatan yang dilakukan oleh para pengusaha di kawasan industri, seperti penetapan kavling untuk pengelolaan limbah.
"Yang namanya rebutan daripada limbah ekonomis itu sudah mulai dari investor sudah milih kavling. Itu cepat sekali terdengar (oleh ormas) dan itu sudah nongkrong semua itu. Jadi udah minta jatah semua. Pak itu buat saya ya. Buat saya," kata Sanny.
Pembentukan Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Diharapkan, dengan adanya Satgas ini, aktivitas ormas yang meresahkan dapat ditertibkan dan investasi di Indonesia dapat meningkat.