Pemilik Sentoso Seal dan Suami Ditetapkan Tersangka Kasus Pengrusakan, Wakil Wali Kota Surabaya Beri Tanggapan
Kasus dugaan pengrusakan mobil yang melibatkan pemilik perusahaan Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, dan suaminya, Handy Sunaryo, memasuki babak baru. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya dan ditahan. Penetapan status tersangka ini terkait laporan dari seorang kontraktor bernama Paul Stephnus yang mengaku menjadi korban pengrusakan.
Kabar penahanan ini sampai ke telinga Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, yang sebelumnya sempat berseteru dengan Jan Hwa Diana terkait laporan mantan karyawan Sentoso Seal mengenai dugaan penahanan ijazah. Armuji saat itu mendatangi gudang perusahaan di kawasan Margomulyo untuk mengkonfirmasi laporan tersebut. Diana kemudian melaporkan Armuji ke Polda Jawa Timur karena merasa tidak terima fotonya dimasukkan ke dalam unggahan media sosial.
Menanggapi penetapan status tersangka Diana dan suaminya, Armuji menyatakan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan pihak kepolisian. Ia menambahkan bahwa semua pihak, termasuk pengusaha, harus taat pada hukum yang berlaku. Armuji juga menekankan pentingnya pembelajaran bagi semua pihak agar tidak bersikap arogan.
Foto-foto Diana dan Handy Sunaryo dengan rompi tahanan Jatanras berwarna merah telah beredar luas. Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanti, membenarkan penetapan status tersangka keduanya secara bersamaan.
Berikut poin-poin yang mendasari penetapan tersangka:
- Laporan Korban: Paul Stephnus, seorang kontraktor, melaporkan dugaan pengrusakan mobil yang dilakukan oleh Diana dan suaminya.
- Penyelidikan Polisi: Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan atas laporan tersebut dan menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Diana dan Handy Sunaryo sebagai tersangka.
- Penahanan: Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan di Polrestabes Surabaya.
- Tanggapan Wakil Wali Kota: Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, memberikan tanggapan terkait penetapan status tersangka, menekankan pentingnya ketaatan hukum dan menghindari sikap arogan.
- Konfirmasi Polisi: Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanti, mengkonfirmasi penetapan status tersangka dan penahanan kedua terlapor.