Garuda Indonesia Satu-Satunya Maskapai yang Menginginkan Penyesuaian Tarif Batas Atas Penerbangan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan bahwa mayoritas maskapai penerbangan di Indonesia saat ini tidak memiliki keinginan untuk mengubah regulasi terkait Tarif Batas Atas (TBA) maupun Tarif Batas Bawah (TBB) tiket pesawat.

Dalam keterangan pers yang disampaikan di Jakarta pada hari Kamis (8/5/2025), Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa hanya Garuda Indonesia yang secara aktif mengajukan permohonan revisi terhadap aturan TBA. "Pada intinya, semua maskapai telah menyatakan tidak ingin aturan TBA diubah. Saya sudah berkomunikasi langsung dengan mereka. Saat ini, hanya Garuda yang menginginkan adanya kenaikan TBA," ungkapnya.

Meski demikian, Menhub Dudy mengakui bahwa terdapat beberapa maskapai yang mendorong adanya peninjauan kembali tarif untuk rute-rute penerbangan jarak pendek, seperti Jakarta-Lampung. Menurutnya, usulan ini memiliki dasar yang logis, mengingat biaya operasional maskapai untuk rute-rute tersebut menjadi relatif tinggi jika dihitung berdasarkan basis per jam.

"Jika kita tidak memberikan dukungan, maskapai yang melayani rute-rute jarak pendek akan mengalami kesulitan," imbuhnya.

Sebagai informasi, Kemenhub menetapkan tarif batas atas melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 51 Tahun 2014. Regulasi ini mengatur harga jasa tertinggi yang dapat diberlakukan berdasarkan komponen tarif jarak. Peraturan ini terakhir kali mengalami perubahan pada tahun 2019, yang mengakibatkan penurunan TBA hingga 13 persen.