Kementerian Kominfo Intensifkan Pengawasan Worldcoin Terkait Data Biometrik Pengguna
Kementerian Kominfo Tingkatkan Pengawasan Terhadap Worldcoin
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital telah mengadakan pertemuan penting dengan perwakilan Tools for Humanity (TFH), perusahaan di balik aplikasi Worldcoin, World App, dan World ID. Pertemuan ini merupakan respons terhadap kekhawatiran publik yang meluas mengenai praktik pengumpulan data biometrik yang dilakukan oleh Worldcoin.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa pertemuan yang diadakan pada tanggal 7 Mei 2025 lalu, bertujuan untuk menggali lebih dalam mengenai operasional Worldcoin di Indonesia. Fokus utama pembahasan adalah pada alur bisnis perusahaan, sejauh mana kepatuhan mereka terhadap regulasi perlindungan data pribadi yang berlaku, serta aspek keamanan yang krusial dalam seluruh operasional layanan Worldcoin.
"Kami telah menerima sejumlah laporan dari masyarakat yang mengindikasikan adanya aktivitas yang mencurigakan terkait dengan World App, termasuk praktik pemberian imbalan berupa uang sebagai insentif untuk pemindaian data retina," ungkap Alexander Sabar.
Menyikapi hal tersebut, Kementerian Kominfo telah mengambil langkah tegas dengan membekukan sementara tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) milik Worldcoin. Keputusan ini diambil sebagai langkah preventif untuk melindungi data pribadi masyarakat Indonesia.
Dalam pertemuan tersebut, TFH diminta untuk memberikan penjelasan rinci mengenai struktur dan ekosistem layanan mereka secara keseluruhan. Hal ini mencakup penjelasan mengenai mekanisme pemberian insentif dalam pengumpulan data, bagaimana data biometrik digunakan, serta hubungan antara World ID dengan inisiatif identitas digital nasional yang sedang dikembangkan.
Perhatian khusus diberikan pada keamanan data retina pengguna. Kementerian Kominfo menekankan pentingnya kejelasan mengenai batas tanggung jawab antara berbagai entitas yang terlibat dalam ekosistem TFH. Selain itu, kemampuan sistem dalam melindungi data anak juga menjadi perhatian utama.
"Kami juga mendiskusikan kepatuhan TFH terhadap regulasi sebagai PSE, termasuk teknologi pemindai yang mereka gunakan dan kebijakan privasi yang mereka terapkan," jelas Alexander Sabar.
Berdasarkan hasil klarifikasi, TFH mengakui bahwa mereka telah mengumpulkan lebih dari 500.000 data retina dari pengguna di Indonesia. Namun, perusahaan tersebut mengklaim bahwa seluruh aktivitas pemindaian retina telah dihentikan, termasuk operasi dari enam operator lokal yang mereka gunakan.
"Kami ingin menegaskan bahwa data yang telah dikumpulkan akan ditinjau secara teknis dan kebijakan privasinya akan dievaluasi secara mendalam," tegas Alexander Sabar. Kementerian Kominfo berkomitmen untuk melindungi data pribadi masyarakat Indonesia dan akan terus mengawasi operasional Worldcoin secara ketat.
Kementerian Kominfo akan terus memantau perkembangan dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa operasional Worldcoin di Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak merugikan masyarakat.