Keterangan Saksi Ungkap Peran Oknum TNI AL dalam Kasus Pembunuhan Sales di Aceh

Terungkapnya Keterlibatan Oknum TNI AL dalam Kasus Pembunuhan Sales Mobil di Aceh

Kasus pembunuhan Hasfiani, seorang sales mobil yang akrab disapa Imam, memasuki babak baru dengan terungkapnya peran seorang oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) bernama Kelasi Dua Dede Irawan. Fakta ini mencuat dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Militer I.01 Banda Aceh, bertempat di Pengadilan Negeri Lhokseumawe.

Persidangan menghadirkan saksi kunci bernama Adi, seorang prajurit TNI AL yang bertugas di kapal KAL Bireuen. Dalam kesaksiannya, Adi mengungkapkan bahwa Dede Irawan, sang pelaku, memerintahkannya untuk mencari karung yang kemudian digunakan untuk memasukkan jenazah Imam. Setelah itu, jasad korban dibuang di kawasan Gunung Sala, Kabupaten Aceh Utara. Adi juga mengaku bahwa pelaku terus menerus menghubunginya setelah kejadian.

"Saya sudah meminta agar tidak dilibatkan, namun pelaku mempertanyakan loyalitas saya sebagai junior. Saya merasa terancam dan khawatir akan dibunuh," ujar Adi di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Letkol Chk Arif Kusnandar, bersama Letkol Chk Hari Santoso dan Mayor Chk Raden Muhammad Hendri. Peristiwa tragis pembunuhan ini terjadi pada tanggal 14 Maret 2025.

Keterlibatan Adi dalam kasus ini membuatnya merasa bersalah dan dihantui oleh kejadian tersebut. Keesokan harinya, pada tanggal 15 Maret 2025, Adi memberanikan diri untuk menceritakan kejadian yang dialaminya kepada seniornya, Kelasi Dua Diandra. Diandra kemudian melaporkan informasi tersebut kepada perwira di kapal KAL Bireuen, yang akhirnya mengarah pada penangkapan Dede Irawan.

"Saya merasa bersalah dan terus dihantui," ungkap Adi, menggambarkan beban psikologis yang dialaminya setelah terlibat dalam upaya menghilangkan jejak pembunuhan tersebut.

Laporan dari Diandra menjadi titik terang dalam pengungkapan kasus ini. Dede Irawan kemudian ditangkap dan ditahan di Polisi Militer TNI AL Kota Lhokseumawe. Kasus ini kemudian diumumkan kepada publik pada tanggal 16 Maret 2025. Terungkap bahwa Dede Irawan telah membunuh Imam dan membuang jasadnya di Gunung Sala, Kabupaten Aceh Utara, dengan cara memasukkannya ke dalam karung.

Persidangan kasus ini telah memasuki hari kelima dan masih terus berlangsung secara maraton.