Perlindungan Pekerja Non-ASN Diperkuat: Permenaker Baru Wajibkan Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan
Perlindungan Pekerja Non-ASN Diperkuat: Aturan Baru BPJS Ketenagakerjaan
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2025, merevisi Permenaker Nomor 5 Tahun 2021. Revisi ini bertujuan untuk meningkatkan cakupan dan kualitas penyelenggaraan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT) di bawah naungan BPJS Ketenagakerjaan. Salah satu perubahan signifikan adalah kewajiban mendaftarkan seluruh pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan penyelenggara negara ke dalam program JKK dan JKM.
Langkah ini diyakini akan memberikan perlindungan yang lebih komprehensif bagi pekerja non-ASN, kelompok yang selama ini rentan terhadap risiko kecelakaan kerja dan kejadian tak terduga lainnya. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan bahwa revisi Permenaker ini didasarkan pada komitmen pemerintah untuk meningkatkan kepastian perlindungan bagi seluruh pekerja di Indonesia. Perubahan ini bukan hanya sekadar penambahan regulasi, melainkan sebuah upaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan berkeadilan.
Perubahan Signifikan dalam Permenaker Nomor 1 Tahun 2025:
- Pendaftaran Wajib JKK dan JKM untuk Non-ASN: Seluruh pekerja non-ASN di instansi pemerintah wajib didaftarkan dalam program JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini menandai langkah penting dalam pemerataan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja di Indonesia.
- Tata Cara Pelaporan Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja (PAK): Permenaker ini secara rinci mengatur prosedur pelaporan, penyelesaian, dan penetapan kasus kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Standarisasi prosedur ini diharapkan dapat mempercepat proses klaim dan mempermudah akses pekerja terhadap bantuan yang dibutuhkan.
- Perluasan Manfaat JKK: Cakupan manfaat JKK diperluas dengan memasukkan kekerasan fisik dan pemerkosaan di tempat kerja sebagai kriteria kecelakaan kerja yang dijamin. Perubahan ini menunjukkan sensitivitas pemerintah terhadap isu kekerasan di tempat kerja dan komitmennya untuk melindungi pekerja dari berbagai bentuk ancaman.
- Manfaat JKM untuk Pekerja dengan Multiple Employer: Permenaker ini juga mengatur pemberian manfaat JKM bagi pekerja yang bekerja di lebih dari satu tempat kerja, memastikan mereka menerima perlindungan yang memadai.
- Perluasan Beasiswa Pendidikan Anak: Kemudahan dan perluasan akses beasiswa pendidikan anak bagi penerima manfaat JKM juga menjadi bagian dari revisi ini.
- Mitigasi Fraud untuk Peserta Bukan Penerima Upah (BPU): Permenaker ini juga mengatur syarat pemberian manfaat JKM bagi peserta BPU sebagai upaya pencegahan kecurangan atau fraud.
Dengan adanya Permenaker Nomor 1 Tahun 2025, pemerintah berharap kualitas pelayanan BPJS Ketenagakerjaan semakin meningkat dan akses pekerja terhadap manfaat program jaminan sosial semakin mudah. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Proses pengajuan klaim dan penyelesaiannya diharapkan menjadi lebih efisien dan transparan, memastikan hak-hak pekerja terlindungi secara optimal.
Kemnaker akan terus memantau dan mengevaluasi implementasi Permenaker ini guna memastikan keberhasilannya dalam melindungi pekerja dan memberikan kepastian hukum yang adil bagi semua pihak. Harapannya, aturan ini dapat berkontribusi positif dalam meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pekerja Indonesia.