Mahasiswi ITB Diamankan Polisi Terkait Unggahan Meme Kontroversial di Media Sosial

Penangkapan Mahasiswi ITB Terkait Meme Jokowi-Prabowo

Seorang mahasiswi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS, baru-baru ini diamankan oleh pihak kepolisian terkait dengan unggahan sebuah meme kontroversial yang beredar luas di media sosial. Meme tersebut menampilkan rekayasa gambar yang melibatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden Prabowo Subianto.

Informasi mengenai penangkapan ini pertama kali mencuat melalui platform media sosial X (dahulu Twitter), di mana akun dengan nama pengguna MurtadhaOne1 membagikan kabar tersebut. Cuitan tersebut menyebutkan bahwa mahasiswi yang bersangkutan telah dibawa oleh Bareskrim Polri karena meme yang dibuatnya.

Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, selaku Karo Penmas Divisi Humas Polri, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Pihaknya menyatakan bahwa saat ini SSS sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk mendalami rangkaian peristiwa yang terjadi.

"Membenarkan bahwa seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses," ujar Brigjen Trunoyudo.

Atas perbuatannya, SSS diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal-pasal ini mengatur tentang larangan mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan, pencemaran nama baik, dan/atau berita bohong yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu perdebatan mengenai batasan kebebasan berekspresi di media sosial, serta implikasi hukum yang dapat timbul akibat unggahan konten yang dianggap kontroversial atau melanggar undang-undang ITE. Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Pasal yang dilanggar:

  • Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1)
  • Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik