Pengadilan Jakarta Timur Jatuhkan Denda pada Perusahaan Bus AKAP dan Pelanggar Uji Emisi

Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menjatuhkan vonis denda kepada sejumlah pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 terkait Pengendalian Pencemaran Udara. Sidang yang digelar baru-baru ini memutuskan sanksi denda bervariasi antara Rp 4 juta hingga Rp 16 juta kepada 11 pelanggar yang terjaring dalam operasi penegakan hukum.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah perusahaan otobus (PO) Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang kedapatan melanggar ketentuan uji emisi. Perusahaan tersebut dikenakan denda sebesar Rp 16 juta atas kelalaiannya dalam menjaga standar emisi kendaraannya. Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta, Tamo Sijabat, menjelaskan bahwa operasi gabungan yang digelar pada April 2025 lalu menjadi dasar penindakan ini. Kendaraan-kendaraan yang tidak memenuhi standar uji emisi menjadi target utama dalam operasi tersebut.

Tamo Sijabat menambahkan bahwa dari total pelanggar, tujuh di antaranya menghadiri langsung sidang Tipiring, sementara empat lainnya diputus secara verstek atau tanpa kehadiran pelanggar. Lebih lanjut, Tamo mengungkapkan bahwa jenis kendaraan yang paling banyak melanggar adalah kendaraan angkutan barang dan angkutan orang, termasuk bus AKAP, truk bak terbuka, pick-up box, hingga dump truck.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap penegakan hukum ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku usaha dan pemilik kendaraan angkutan umum agar lebih patuh terhadap Perda Nomor 2 Tahun 2005. Perda ini sendiri mengancam pelanggar dengan sanksi pidana kurungan maksimal enam bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menyatakan komitmennya untuk memperluas dan memperdalam penerapan Perda ini sebagai upaya menekan tingkat pencemaran udara di Jakarta. Ia juga menekankan bahwa putusan pengadilan ini menjadi preseden penting yang membuktikan efektivitas Perda 2 Tahun 2005 dalam menghasilkan keputusan hukum yang tetap, mengingat para pelanggar tidak mengajukan banding.

Asep Kuswanto mengimbau seluruh pelaku usaha dan pemilik kendaraan, terutama di sektor transportasi barang dan jasa, untuk rutin melakukan uji emisi kendaraan mereka. Ia mengingatkan bahwa kendaraan berbahan bakar solar atau diesel merupakan salah satu penyumbang utama polusi udara di Jakarta. "Kami mengimbau seluruh pemilik kendaraan untuk memastikan kendaraannya memenuhi ambang batas emisi yang ditetapkan. Ini adalah bagian dari komitmen kita bersama menuju Jakarta yang bersih, sehat, dan berkelanjutan," ujarnya.

Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB), Ahmad Safrudin, menyambut baik penjatuhan sanksi kepada pelanggar baku mutu uji emisi. Menurutnya, langkah ini sangat penting dan mendesak, mengingat penegakan sanksi uji emisi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan belum diterapkan secara optimal.