Keterangan Saksi Kunci Ungkap Keterlibatan Oknum TNI AL dalam Kasus Pembunuhan Sales di Aceh Utara
Pengadilan Militer Ungkap Peran Saksi dalam Kasus Pembunuhan Sales Mobil di Aceh
Sidang kasus pembunuhan Hasfiani, seorang tenaga penjual mobil yang lebih dikenal dengan sapaan Imam, kembali menghadirkan fakta baru yang mengarah pada keterlibatan oknum anggota TNI Angkatan Laut. Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Militer I.01 Banda Aceh, bertempat di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, mengungkap peran Kelasi Dua Dede Irawan sebagai pelaku utama pembunuhan.
Titik terang kasus ini bermula dari kesaksian Adi, seorang prajurit TNI AL yang bertugas di kapal KAL Bireuen. Di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Letkol Chk Arif Kusnandar, bersama Letkol Chk Hari Santoso dan Mayor Chk Raden Muhammad Hendri, Adi membeberkan kronologi kejadian dan keterlibatan Dede Irawan.
Menurut keterangan Adi, Dede Irawan memerintahkannya untuk mencari karung yang nantinya digunakan untuk memasukkan jenazah Imam sebelum dibuang ke wilayah Gunung Sala, Kabupaten Aceh Utara. Adi juga mengaku bahwa setelah kejadian, Dede Irawan terus menerus menghubunginya.
"Saya sudah bilang jangan libatkan saya. Namun pelaku menanyakan apakah saya loyal pada senior, saya jawab siap. Saya juga khawatir dibunuh pelaku," ungkap Adi di persidangan, menggambarkan tekanan yang dialaminya.
Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada 14 Maret 2025. Sehari setelah kejadian, tepatnya pada Sabtu, 15 Maret 2025, Adi merasa dihantui oleh perbuatannya. Ia kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada seniornya, Kelasi Dua Diandra. Diandra kemudian mengambil langkah cepat dengan melaporkan informasi tersebut kepada perwira di kapal KAL Bireuen, yang kemudian berujung pada penangkapan Dede Irawan.
"Saya merasa bersalah, saya merasa dihantui," ujar Adi, mengungkapkan penyesalannya karena terlibat dalam peristiwa tersebut.
Laporan dari Diandra menjadi dasar bagi penangkapan Dede Irawan, yang kemudian ditahan di Polisi Militer TNI AL Kota Lhokseumawe. Kasus ini baru terungkap ke publik pada Minggu, 16 Maret 2025. Sebelumnya, Dede Irawan melakukan pembunuhan terhadap Imam dan membuang jenazahnya di Gunung Sala, Kabupaten Aceh Utara, dengan memasukkannya ke dalam karung. Persidangan kasus ini telah memasuki hari kelima pada Jumat, 9 Maret 2025, dan dilakukan secara intensif.
Rincian Peristiwa:
- Tanggal Kejadian: 14 Maret 2025
- Lokasi Pembuangan Mayat: Gunung Sala, Kabupaten Aceh Utara
- Pelaku: Kelasi Dua Dede Irawan (Oknum TNI AL)
- Korban: Hasfiani (Imam), Sales Mobil
- Saksi Kunci: Adi (Prajurit TNI AL)
- Pengungkapan Kasus: Laporan Kelasi Dua Diandra kepada perwira KAL Bireuen
- Tempat Penahanan Pelaku: Polisi Militer TNI AL Kota Lhokseumawe
- Lokasi Sidang: Pengadilan Militer I.01 Banda Aceh di Pengadilan Negeri Lhokseumawe