KPU Terbuka terhadap E-Voting di Pemilu Mendatang, Syaratnya Landasan Hukum yang Kokoh

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan sikap terbuka terhadap potensi penggunaan sistem electronic voting (e-voting) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) di masa depan. Kendati demikian, KPU menekankan pentingnya keberadaan landasan hukum yang kuat dan jelas sebelum implementasi metode pemilihan tersebut.

Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, mengungkapkan bahwa gagasan mengenai e-voting maupun electronic counting (e-counting) telah menjadi topik diskusi internal. Menurutnya, adopsi e-voting harus didukung oleh infrastruktur teknologi yang memadai serta kerangka hukum yang solid.

"Kita semua tentu memikirkan tentang kemungkinan e-voting atau e-counting," ujar Afifuddin dalam sebuah diskusi di Jakarta. Ia menyoroti potensi efisiensi, penyederhanaan proses, dan adaptasi terhadap perkembangan teknologi sebagai alasan utama. "Namun, persiapan yang matang dan regulasi yang jelas sangat krusial agar KPU tidak mengalami kebingungan. Tanpa kejelasan hukum, implementasi e-voting dapat menimbulkan permasalahan."

Afifuddin menjelaskan bahwa KPU memiliki sejarah dalam mengadopsi berbagai metode pemungutan suara, mulai dari sistem coblos, contreng, hingga kembali ke coblos. Ia menekankan bahwa KPU terus berupaya melakukan modernisasi sistem pemilihan dari waktu ke waktu.

"Dulu, kita pernah menggunakan sistem contreng," kenang Afifuddin. "Saat itu, muncul isu bahwa Indonesia dianggap sebagai negara terbelakang karena masih menggunakan sistem coblos. Akhirnya, sistem contreng diperkenalkan. Namun, setelah kembali ke sistem coblos, isu tersebut hilang. Ini menunjukkan bahwa KPU selalu mencoba berbagai pendekatan."

Afifuddin menambahkan bahwa KPU selalu berupaya untuk memodernisasi dan mengembangkan sistem yang telah ada. Hal ini menunjukkan komitmen KPU untuk terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas dan efisiensi proses pemilihan.

Beberapa poin penting yang perlu diperhatikan dalam pertimbangan adopsi e-voting:

  • Landasan Hukum yang Kuat: Kejelasan regulasi dan hukum yang mendasari penggunaan e-voting sangat penting untuk menghindari potensi masalah hukum di kemudian hari.
  • Infrastruktur Teknologi yang Memadai: Sistem e-voting memerlukan infrastruktur teknologi yang handal dan aman untuk memastikan integritas dan akurasi hasil pemilihan.
  • Persiapan yang Matang: Implementasi e-voting membutuhkan persiapan yang komprehensif, termasuk sosialisasi kepada masyarakat, pelatihan bagi petugas, dan uji coba sistem.

Dengan mempertimbangkan faktor-faktor tersebut, KPU dapat memastikan bahwa adopsi e-voting akan memberikan manfaat yang optimal bagi proses demokrasi di Indonesia.