Penikaman di Jambi: Motif Pelaku Diduga karena Tidak Suka Melihat Pasangan Berpacaran

Kota Jambi digegerkan dengan aksi penikaman yang menimpa seorang pemuda bernama Reyhan di kawasan wisata Jembatan Pedestrian Gentala Arasy. Kejadian yang berlangsung pada Jumat, 21 Maret 2025 itu, sontak membuat aparat kepolisian bergerak cepat. Pelaku, yang diketahui bernama Aldo Aprian (23), berhasil diringkus tak lama setelah melakukan aksinya.

Menurut keterangan Kapolsek Pasar, AKP Marwi, motif sementara pelaku melakukan penikaman adalah karena merasa tidak senang melihat korban yang sedang berpacaran di tempat tersebut. "Kalau pengakuannya seperti itu, dia tidak senang kalau ada yang pacaran di Gentala," ungkap AKP Marwi dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Pasar, Jumat, 9 Mei 2025. Meskipun demikian, pihak kepolisian masih terus mendalami kemungkinan adanya motif lain di balik tindakan brutal pelaku.

Kanit Reskrim Polsek Pasar, Ipda Kgs M. Ali menambahkan bahwa berdasarkan keterangan saksi dan petunjuk yang ada, pelaku diduga kerap melakukan pemerasan terhadap wisatawan yang berpacaran di kawasan tersebut. "Dia kerap mencari pasangan yang sedang duduk menikmati suasana Gentala Arasy, kemudian mengancam dan memeras wisatawan dengan meminta uang mulai dari Rp 50.000 hingga Rp 75.000. Tetapi, ini masih kita dalami karena laporan tentang pemerasan ini belum kita terima secara resmi," jelasnya.

Saat diinterogasi, Aldo mengakui bahwa dirinya tidak suka melihat orang berpacaran. Ia juga mengaku membawa senjata tajam untuk berjaga-jaga. "Saya nggak merasa, saya nggak senang aja lihat orang pacaran di sana. Kalau senjata tajam, itu buat jaga-jaga karena banyak gengster," ujarnya.

Akibat perbuatannya, Aldo kini harus berurusan dengan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif sebenarnya dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Korban dan Barang Bukti

Korban, Reyhan, mengalami luka tusuk di bagian punggung dan memar pada ibu jari akibat insiden tersebut. Polisi mengamankan barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan pelaku untuk melakukan penikaman.

Pasal yang dikenakan

Pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.