Sengketa Ijazah Jokowi: Pengacara Presiden Ragukan Efektivitas Pembuktian Publik

Polemik terkait keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo terus bergulir, meskipun pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) telah berulang kali mengonfirmasi keasliannya. Menanggapi hal ini, Yakup Hasibuan, pengacara yang mewakili Presiden Jokowi, menyatakan keraguannya terkait efektivitas pembuktian keaslian ijazah melalui publikasi atau demonstrasi di hadapan media. Menurutnya, tindakan tersebut tidak akan serta merta mengakhiri perdebatan yang ada.

Hasibuan menekankan bahwa langkah hukum telah ditempuh sebagai respons atas keraguan yang terus menerus dilontarkan. Ia menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada mekanisme hukum yang berlaku. Lebih lanjut, Hasibuan menyatakan dukungan jika jaksa penuntut umum merasa perlu untuk menunjukkan ijazah asli Jokowi dalam persidangan, sebagai bagian dari proses pembuktian yang transparan.

Sebagai tindak lanjut dari laporan yang diajukan oleh Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Eggi Sudjana, yang menjadikan Jokowi sebagai pihak terlapor, dokumen-dokumen asli seperti ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) dan ijazah universitas telah diserahkan kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Penyerahan ini dilakukan oleh Wahyudi Andrianto, adik ipar Presiden Jokowi, mewakili kepala negara.

Saat ini, Bareskrim Polri tengah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap dokumen-dokumen tersebut, termasuk pengujian forensik di laboratorium. Langkah ini diambil untuk memastikan keaslian ijazah dan menjawab semua keraguan yang selama ini beredar di publik. Tim hukum Presiden Jokowi berharap proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan memberikan kepastian hukum terkait isu ini.

Berikut poin penting dalam perkembangan kasus ini:

  • Keraguan Pengacara: Pengacara Jokowi meragukan pembuktian publik akan mengakhiri polemik.
  • Langkah Hukum: Proses hukum ditempuh untuk menjawab keraguan keaslian ijazah.
  • Penyerahan Dokumen: Ijazah SMA dan Universitas diserahkan ke Bareskrim Polri.
  • Pemeriksaan Forensik: Bareskrim Polri melakukan uji forensik terhadap ijazah.
  • Pelapor: Laporan diajukan oleh Ketua TPUA, Eggi Sudjana.