Sindikat Joki UTBK Kedokteran Unhas Terbongkar, Tarif Capai Rp 200 Juta
Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar berhasil mengungkap sindikat kecurangan dalam Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2025 di Universitas Hasanuddin (Unhas). Modus operandi sindikat ini adalah menawarkan jasa joki untuk menjamin kelulusan peserta UTBK, khususnya pada Fakultas Kedokteran Unhas, dengan tarif mencapai Rp 200 juta.
Kapolrestabes Makassar, Komisaris Besar Polisi Arya Perdana, menjelaskan dalam konferensi pers bahwa enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Para tersangka memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksi kecurangan tersebut, yang mengindikasikan sindikat ini terorganisir dengan rapi. "Antara satu pelaku dan yang lain saling kenal dan membuat gerakan yang terorganisir. Ia menegaskan pihaknya menyebut ini sebagai sindikat karena memiliki cara main yang sangat teratur," ujar Kombes Pol Arya.
Penangkapan para tersangka dilakukan sebelum pembayaran dilakukan oleh pengguna jasa. Namun, telah ada kesepakatan bahwa pembayaran sebesar Rp 200 juta akan dilakukan setelah peserta UTBK dinyatakan lulus dan diterima di Fakultas Kedokteran Unhas.
Identitas keenam tersangka adalah sebagai berikut:
- AL (40 tahun)
- ZR (36 tahun)
- I (32 tahun)
- MS (29 tahun)
- MYI (28 tahun), pegawai honorer di Unhas
- CAI (19 tahun), mahasiswi Fakultas Kedokteran Unhas
Keterlibatan beragam latar belakang pelaku, mulai dari mahasiswi hingga pegawai honorer, menunjukkan jaringan sindikat ini cukup luas dan melibatkan orang dalam kampus. Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dan memperluas penyelidikan.
Kombes Pol Arya menambahkan bahwa sementara ini baru terdeteksi satu orang pengguna jasa joki yang berencana mendaftar di Fakultas Kedokteran Unhas. Namun, pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya pengguna jasa lain dan akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 48 ayat 2 juncto pasal 32 ayat 2 atau Pasal 46 ayat 1 dan 2 juncto pasal 30 UU Nomor 11 Tahun 2008, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan Unhas, mengingat UTBK merupakan jalur seleksi yang seharusnya dilakukan secara adil dan transparan.
Sebelumnya, Tim Penanggung Jawab SNPMB juga telah mengungkapkan bahwa mayoritas pengguna joki UTBK pada pelaksanaan UTBK 2025 memilih program studi (prodi) Kedokteran. Hal ini mengindikasikan adanya persaingan ketat dan tekanan yang tinggi untuk dapat masuk ke prodi tersebut, sehingga sebagian peserta memilih jalan pintas dengan menggunakan jasa joki.