Kemenhub Ancam Sanksi Tegas PO ALS Terkait Kecelakaan Maut di Padang Panjang
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana menjatuhkan sanksi tegas kepada perusahaan otobus (PO) Antar Lintas Sumatera (ALS) menyusul terjadinya kecelakaan maut yang melibatkan salah satu armadanya di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat. Insiden tragis ini mengakibatkan 12 orang kehilangan nyawa.
Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, bus ALS yang terlibat kecelakaan tersebut ternyata tidak memiliki izin operasi yang sah. Meskipun demikian, status uji berkala kendaraan tersebut masih berlaku hingga 14 Mei 2025.
"Hal ini menjadi perhatian serius bagi kami. Kami akan segera memanggil pemilik PO ALS untuk dimintai keterangan dan mengambil tindakan tegas agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Kami juga akan berkoordinasi erat dengan pihak kepolisian, Dinas Perhubungan terkait, serta Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk menyelidiki lebih lanjut penyebab utama terjadinya kecelakaan ini," tegas Yani dalam keterangan tertulisnya.
Yani menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur sanksi bagi pelanggaran lalu lintas, termasuk pencabutan izin penyelenggaraan angkutan. Lebih lanjut, jika kecelakaan terjadi akibat kondisi kendaraan yang tidak laik, perusahaan wajib memberikan kompensasi kepada korban melalui asuransi kecelakaan.
Kemenhub mengimbau seluruh PO bus untuk mematuhi kewajiban mereka dalam mengutamakan keselamatan dan keamanan transportasi. Salah satu caranya adalah dengan memastikan setiap bus yang beroperasi memiliki izin yang sah dan dalam kondisi laik jalan. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan dan Nomor PM 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.
Setiap kendaraan yang digunakan sebagai angkutan umum wajib memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang dan memenuhi standar pelayanan minimal. Selain itu, kendaraan juga harus menjalani pemeriksaan berkala untuk memastikan kelaikannya.
"Kelaikan kendaraan menjadi tanggung jawab bersama antara penguji kendaraan bermotor dan PO bus itu sendiri. PO bus wajib melakukan perawatan kendaraan secara rutin, sementara penguji kendaraan bertugas memastikan bahwa kendaraan memenuhi standar minimal untuk beroperasi," jelas Yani.
Lebih lanjut, Yani menegaskan bahwa setiap perusahaan angkutan umum wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2018. SMK PAU merupakan sistem tata kelola keselamatan perusahaan yang dilakukan secara komprehensif dan terkoordinasi untuk mewujudkan keselamatan dan mengelola risiko kecelakaan.
Pentingnya Izin Operasi dan Kelaikan Kendaraan
Kementerian Perhubungan menekankan pentingnya izin operasi dan kelaikan kendaraan sebagai faktor utama dalam keselamatan transportasi. Izin operasi memastikan bahwa perusahaan telah memenuhi persyaratan administratif dan teknis untuk menjalankan layanan angkutan. Kelaikan kendaraan, di sisi lain, menjamin bahwa kendaraan dalam kondisi prima dan aman untuk digunakan.
Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU)
SMK PAU adalah kerangka kerja komprehensif yang membantu perusahaan angkutan mengelola risiko keselamatan secara efektif. Sistem ini mencakup berbagai aspek, seperti pelatihan pengemudi, perawatan kendaraan, dan pemantauan kinerja keselamatan. Dengan menerapkan SMK PAU, perusahaan dapat mengurangi risiko kecelakaan dan meningkatkan keselamatan bagi penumpang dan pengguna jalan lainnya.
Koordinasi Lintas Instansi
Kemenhub menekankan pentingnya koordinasi lintas instansi dalam meningkatkan keselamatan transportasi. Koordinasi dengan kepolisian, Dinas Perhubungan, dan KNKT memungkinkan identifikasi masalah keselamatan secara komprehensif dan pengembangan solusi yang efektif. Koordinasi juga memastikan bahwa tindakan penegakan hukum dilakukan secara konsisten dan adil.