KPK Dalami Dugaan Suap PLTU Cirebon, Periksa Tersangka Herry Jung

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terkait perizinan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 di Cirebon. Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Herry Jung, seorang petinggi Hyundai Engineering Construction yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Pemeriksaan terhadap Herry Jung dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengkonfirmasi bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi suap perizinan di Kabupaten Cirebon. Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa mantan Bupati Cirebon periode 2014-2019, Sunjaya Purwadisastra, sebagai saksi dalam kasus yang sama. Pemeriksaan terhadap Sunjaya dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung, mengingat statusnya sebagai narapidana dalam kasus lain.

Penetapan Herry Jung sebagai tersangka telah dilakukan sejak 15 September 2019, namun hingga saat ini KPK belum melakukan penahanan. Herry Jung diduga terlibat dalam pemberian suap kepada Sunjaya Purwadisastra dengan nilai mencapai Rp 6,04 miliar. Suap ini diduga terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana untuk proyek PLTU-2 di Kabupaten Cirebon. Janji awal suap tersebut mencapai Rp 10 miliar, dan realisasinya diberikan secara bertahap dalam bentuk tunai.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 24 Oktober 2019. Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan Sunjaya dan Sekretaris Dinas PUPR Cirebon, Gatot Rachmanto, sebagai tersangka suap terkait jual beli jabatan di Kabupaten Cirebon. Dari hasil pengembangan kasus, terungkap bahwa Sunjaya Purwadisastra diduga menerima uang senilai Rp 64 miliar selama periode 2014-2019. Selain itu, Sunjaya juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menyamarkan harta hasil kejahatannya senilai Rp 37 miliar.

Atas perbuatannya, Sunjaya didakwa melanggar Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Selain itu, ia juga didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

KPK terus berupaya untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus dugaan suap perizinan PLTU-2 Cirebon ini. Pemeriksaan terhadap Herry Jung diharapkan dapat memberikan titik terang dan mengungkap fakta-fakta baru yang dapat membantu dalam proses penyidikan. KPK berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku korupsi dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan.