Bareskrim Polri Bekuk Warga Negara Jerman Terkait Jaringan Narkoba Internasional di Bali

Sindikat Narkoba Internasional di Bali Terungkap: WN Jerman Ditangkap

Jakarta - Tim gabungan dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Bea Cukai berhasil membongkar jaringan penyelundupan narkoba jenis ekstasi yang beroperasi di Bali. Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang warga negara Belanda bernama Lima Tome Rodrigues (42), yang kemudian mengarah pada penangkapan seorang warga negara Jerman berinisial Daniel, yang diduga sebagai kunci penghubung jaringan narkoba internasional ini.

Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa penangkapan Daniel merupakan hasil pengembangan dari penangkapan Rodrigues. Daniel diamankan di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Sanur, Bali, pada tanggal 24 April 2025, sekitar pukul 20.30 WITA. Dari hasil pemeriksaan awal, Daniel mengakui bahwa ia memesan ekstasi tersebut dari seseorang di Jerman. Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman terkait pengakuan tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.

Kombes Erlin Tanjaya, Kasubdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, menambahkan bahwa Daniel berperan penting sebagai penghubung antara jaringan narkoba di Bali dan pemasok di Jerman. Berdasarkan hasil interogasi terhadap Rodrigues, terungkap bahwa Daniel adalah sosok yang memiliki akses untuk mendatangkan ekstasi dari Jerman ke Bali.

Sebelumnya, penangkapan Rodrigues dilakukan di Denpasar, Bali. Saat penggeledahan mobil Mercedes-Benz milik Rodrigues, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa:

  • 596 butir ekstasi
  • 0,87 gram sabu
  • 0,63 gram MDMA

Pengembangan kasus kemudian dilakukan dengan menggeledah sebuah rumah kontrakan yang disewa oleh Rodrigues di Gang Pandawa, Denpasar. Di lokasi ini, petugas kembali menemukan barang bukti berupa 8,61 gram MDMA dalam kemasan plastik.

Selanjutnya, penggeledahan juga dilakukan di sebuah kantor yang terletak di Jl Bypass Ngurah Rai, Kerobokan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung. Di tempat ini, petugas menemukan 600 butir ekstasi yang disamarkan dalam kemasan permen. Modus operandi ini digunakan untuk mengelabui petugas dan menyulitkan proses deteksi narkoba.

"Total barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1.196 butir ekstasi dalam kemasan permen," ujar Brigjen Eko Hadi Santoso. Seluruh barang bukti tersebut telah dibawa ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini masih terus didalami oleh pihak kepolisian untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dan memutus mata rantai peredaran narkoba di Bali.

Penangkapan WN Jerman ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya jaringan internasional yang mencoba memanfaatkan wilayah Indonesia sebagai tempat transit atau pasar narkoba. Polri akan terus bekerja sama dengan instansi terkait, seperti Bea Cukai, untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku kejahatan narkoba.