Pramono Anung Soroti Kepatuhan Keselamatan Kebakaran Gedung di Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyoroti masih rendahnya tingkat kepatuhan gedung-gedung di ibu kota terhadap standar keselamatan kebakaran. Gubernur Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa masih banyak bangunan, termasuk gedung bertingkat, yang belum memiliki Alat Pemadam Api Ringan (APAR) sebagai perlengkapan wajib.

"Sebetulnya, sudah ada aturan yang mewajibkan setiap gedung di Jakarta memiliki sistem pemadam kebakaran mandiri. Namun, implementasinya di lapangan belum optimal," ujar Pramono saat ditemui di Jakarta Barat, Jumat (9/5/2025).

Menanggapi kondisi ini, Pramono menginstruksikan Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta, Bayu Meghantara, untuk segera melakukan inspeksi menyeluruh ke berbagai gedung di Jakarta. Inspeksi ini bertujuan untuk mengidentifikasi bangunan-bangunan yang belum memenuhi standar keselamatan kebakaran, khususnya terkait ketersediaan dan kelayakan APAR.

"Jika ditemukan gedung yang belum memiliki APAR atau tidak memenuhi standar keselamatan kebakaran lainnya, Dinas Gulkarmat harus segera memberikan teguran. Bahkan, jika diperlukan, berikan peringatan keras kepada pengelola gedung yang lalai," tegas Pramono.

Data dari Dinas Gulkarmat DKI Jakarta menunjukkan bahwa dari 2.609 gedung bertingkat yang diperiksa pada tahun 2024, sebanyak 694 gedung belum memenuhi syarat proteksi kebakaran. Rinciannya, 361 gedung merupakan bangunan bertingkat tinggi (lebih dari delapan lantai), sementara 333 gedung lainnya adalah bangunan bertingkat rendah (kurang dari delapan lantai).

Sebaliknya, sebanyak 1.915 gedung dinyatakan telah memenuhi standar proteksi kebakaran dan dilengkapi dengan APAR serta fasilitas keselamatan lainnya. Dinas Gulkarmat memberikan tenggat waktu satu tahun kepada gedung-gedung yang belum memenuhi syarat untuk melakukan perbaikan dan melengkapi fasilitas yang dibutuhkan.

Setelah masa perbaikan, petugas pemadam kebakaran akan kembali melakukan pemeriksaan berkala. Gedung yang telah memenuhi standar akan diberikan sertifikat proteksi kebakaran sebagai bukti pengakuan atas kepatuhan terhadap aturan keselamatan kebakaran di Jakarta.

Berikut adalah beberapa aspek yang menjadi fokus perhatian dalam inspeksi keselamatan kebakaran:

  • Ketersediaan APAR: Memastikan setiap gedung memiliki APAR yang sesuai dengan standar dan jumlah yang memadai.
  • Kondisi APAR: Memastikan APAR dalam kondisi baik dan siap digunakan.
  • Penempatan APAR: Memastikan APAR ditempatkan di lokasi yang mudah diakses dan terlihat.
  • Sistem Deteksi Dini: Memastikan gedung memiliki sistem deteksi dini kebakaran yang berfungsi dengan baik, seperti smoke detector dan heat detector.
  • Jalur Evakuasi: Memastikan jalur evakuasi jelas, aman, dan bebas hambatan.
  • Pelatihan Keselamatan Kebakaran: Memastikan penghuni gedung telah mendapatkan pelatihan tentang cara menggunakan APAR dan prosedur evakuasi.

Dengan adanya inspeksi dan penegakan aturan yang ketat, diharapkan kesadaran dan kepatuhan pengelola gedung terhadap standar keselamatan kebakaran semakin meningkat. Hal ini penting untuk meminimalkan risiko kebakaran dan melindungi keselamatan jiwa serta harta benda di Jakarta.