Pengungkapan Sindikat Curanmor di Jakarta Selatan: Pelaku Utama Ternyata Anak di Bawah Umur
Aparat kepolisian dari Sektor Pesanggrahan berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di wilayah Jakarta Selatan. Penangkapan ini mengamankan tiga orang pria yang diduga kuat terlibat dalam serangkaian aksi pencurian sepeda motor. Ironisnya, salah satu pelaku utama dalam sindikat ini masih tergolong anak di bawah umur.
Menurut keterangan Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam, penangkapan ketiga pelaku merupakan hasil dari penyelidikan intensif terhadap laporan kehilangan kendaraan bermotor yang marak terjadi di wilayah hukumnya. Ketiga tersangka yang berhasil diamankan adalah AF, MR alias I, dan F alias H. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa sindikat ini telah beroperasi selama kurang lebih dua tahun.
Modus operandi yang digunakan sindikat ini tergolong rapi dan terencana. Mereka beraksi pada dini hari, memanfaatkan kelengahan warga. Peran masing-masing pelaku pun telah terpetakan dengan jelas. AF, yang masih berusia di bawah umur, bertindak sebagai eksekutor utama yang bertugas membuka kunci kontak motor curian. MR alias I berperan sebagai joki yang mengawasi situasi sekitar dan membantu mendorong motor hasil curian dengan kakinya. Sementara itu, F alias H, berperan sebagai pihak yang merencanakan pencurian, memanjat pagar untuk mengintip lubang kunci kontak motor sebelum melancarkan aksinya.
Selain ketiga pelaku utama, polisi juga berhasil mengamankan seorang pria berinisial H yang diduga berperan sebagai penadah hasil curian. Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita lima unit sepeda motor yang diduga kuat merupakan hasil tindak kejahatan.
Motif ekonomi menjadi latar belakang utama aksi pencurian ini. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa uang hasil penjualan motor curian digunakan para pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Saat ini, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Pesanggrahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat para pelaku dengan pasal tentang pencurian dan penadahan, dengan ancaman hukuman yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Kapolsek Pesanggrahan mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan keamanan kendaraan bermotor masing-masing. Ia menyarankan agar pemilik kendaraan menggunakan kunci ganda atau alat pengaman tambahan lainnya untuk mempersulit aksi pencurian. Dengan langkah-langkah pencegahan yang tepat, diharapkan dapat meminimalisir risiko menjadi korban tindak kejahatan curanmor.