Keterangan Saksi: Dana Suap Harun Masiku Diduga Berasal dari Hasto Kristiyanto

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, terungkap dugaan keterlibatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku. AKBP Rossa Purbo Bekti, seorang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memberikan keterangan yang mengindikasikan bahwa dana suap tersebut berasal dari Hasto.

Keterangan ini muncul saat Rossa dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto. Rossa menjelaskan bahwa keyakinan penyidik didasarkan pada keterangan Saeful Bahri, seorang mantan narapidana dalam kasus yang sama. Saeful, saat diperiksa setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 8 Januari 2020, menyatakan bahwa sumber dana suap berasal dari Hasto.

Proses Penangkapan dan Pemeriksaan

Rossa menjelaskan kronologi penangkapan yang berawal dari OTT pada 8 Januari 2020, yang mengamankan Wahyu Setiawan, Donny Tri Istiqomah, Tio, dan Saeful Bahri. Dari pemeriksaan terhadap Saeful, penyidik mendapatkan informasi mengenai keterlibatan Harun Masiku dalam kasus suap terkait penetapan calon anggota DPR.

Berikut transkrip tanya jawab di persidangan:

  • Hakim: "Ada indikasi terkait keterlibatan Harun Masiku saksi tahunya dari?"
  • Rossa: "Pada saat rapat sebelum berangkat itu sudah diinformasikan ini terkait dengan penetapan calon Harun Masiku."

Keyakinan penyidik semakin kuat setelah menemukan bukti elektronik (BBE) yang menunjukkan percakapan antara Hasto dan Saeful. Bukti ini semakin memperkuat dugaan bahwa Hasto terlibat dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

Dakwaan Terhadap Hasto

KPK mendakwa Hasto Kristiyanto dengan dua pasal, yaitu:

  1. Merintangi penyidikan kasus suap dengan tersangka Harun Masiku.
  2. Menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta.

Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa Hasto dengan sengaja menghalangi upaya KPK dalam menangkap Harun Masiku, yang telah menjadi buron sejak tahun 2020. Suap kepada Wahyu Setiawan bertujuan untuk memuluskan penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Hasto melakukan tindakan suap bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Donny Tri Istiqomah saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara Saeful Bahri telah divonis bersalah. Harun Masiku masih dalam status buron dan menjadi target utama KPK.

Jaksa juga mengungkapkan bahwa Hasto memberikan uang sebesar SGD 57.350 atau setara dengan Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI periode 2017-2022. Tindakan ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap hukum dan upaya untuk merusak integritas proses pemilihan umum.