Perpres Hak Keuangan Pegawai Badan Gizi Nasional Rampung, Tunjangan Kinerja Segera Cair

Masa penantian pegawai Badan Gizi Nasional (BGN) terkait kejelasan hak keuangan mereka akan segera berakhir. Kepala BGN, Dadan Hindayana, mengungkapkan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tentang hak keuangan pegawai BGN telah selesai digodok oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg).

"Udah selesai tadi, sudah langsung diselesaikan oleh Pak Mensesneg. Bukan gaji, tapi itu Perpres Hak Keuangan," ujar Dadan usai ditemui di Jakarta, Jumat (9/5/2025).

Perpres ini menjadi kunci utama dalam pencairan tunjangan kinerja (tukin) bagi seluruh pegawai BGN. Selama ini, para pegawai BGN diketahui belum menerima gaji maupun tukin sejak awal penugasan mereka. Hal ini berdampak signifikan pada penyerapan anggaran belanja pegawai BGN secara keseluruhan.

"(Gajinya sudah turun?) Perpes-nya dulu. Perpes selesai, baru tukinnya. Nanti tanya Pak Mensesneg," tegas Dadan.

Sebelumnya, Dadan telah menyampaikan bahwa rendahnya penyerapan anggaran BGN salah satunya disebabkan oleh belum adanya pembayaran gaji kepada para pegawai. Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI beberapa waktu lalu, Dadan menjelaskan bahwa dari total pagu anggaran BGN sebesar Rp 71 triliun, realisasi penyerapan baru mencapai 3,36% atau sekitar Rp 2,38 triliun. Dari jumlah tersebut, penyerapan anggaran belanja pegawai baru mencapai 0,1% atau Rp 386,87 juta dari pagu awal Rp 3,52 triliun.

Dadan menegaskan bahwa seluruh struktural BGN hingga saat ini masih belum menerima gaji. Dengan rampungnya Perpres Hak Keuangan ini, diharapkan proses pencairan gaji dan tukin dapat segera direalisasikan, sehingga kinerja BGN dapat berjalan lebih optimal dalam upaya meningkatkan kualitas gizi masyarakat Indonesia.