SDN Utan Jaya Depok Kembali Beroperasi Usai Sengketa Lahan Sempat Mengganggu Proses Belajar Mengajar

Setelah sempat terganggu akibat penyegelan oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris, kegiatan belajar mengajar di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Utan Jaya, Cipayung, Depok, kembali berjalan normal pada hari Jumat, (9/5/2025). Pemandangan berbeda terlihat di lokasi, gembok yang sebelumnya terpasang di pagar sekolah kini hanya tergantung, bekas pengelasan pun nampak di sekitar gembok tersebut. Spanduk-spanduk berisi tuntutan yang sebelumnya terpasang sejak penyegelan pertama pada Januari 2025 juga telah diturunkan.

Pantauan di lokasi menunjukkan aktivitas siswa telah kembali normal. Mereka terlihat berlalu lalang di halaman sekolah, sebagian bahkan membeli jajanan di pedagang kaki lima yang berjualan di depan sekolah.

Alifah, salah seorang wali murid, mengungkapkan bahwa kegiatan belajar mengajar sempat terhenti selama dua hari, yakni pada hari Rabu dan Kamis (7-8 Mei 2025). Selama periode tersebut, siswa diberikan tugas untuk dikerjakan di rumah. "Mulai hari Rabu sekolah diliburkan karena pagarnya dilas, terus pagar yang kecil juga digembok," ujar Alifah.

Akibat penyegelan yang berulang kali terjadi, Alifah mengaku sempat mempertimbangkan untuk memindahkan cucunya ke sekolah lain. "Cucu saya juga bertanya, ‘Kenapa kita masuknya dari gerbang kecil?’. Saya hanya bisa menjawab karena motor lagi tidak bisa masuk ke sekolah," jelasnya.

Sebelumnya, SDN Utan Jaya kembali disegel oleh pihak yang mengklaim sebagai ahli waris pada hari Rabu (7/5/2025). Gerbang sekolah tampak digembok menggunakan rantai besi. Namun, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok bertindak cepat dengan membuka segel tersebut pada hari Kamis (8/5/2025).

Sengketa lahan SDN Utan Jaya ini bermula sejak lama. Pada hari pertama masuk sekolah di awal tahun, Senin (6/1/2025), gerbang utama sekolah ditutup menggunakan bambu yang dipasang menyilang dan kayu. Selain itu, terpasang spanduk besar bertuliskan tuntutan terkait pembayaran lahan.

Spanduk tersebut juga mengklaim bahwa tanah dan bangunan sekolah tersebut bukan milik Pemerintah Kota Depok, melainkan milik H. Namid bin M. Sairan, pendiri yayasan SD swasta sejak tahun 1970 hingga 2024. Mereka menyatakan bahwa lahan tersebut belum pernah dihibahkan kepada pemerintah. Spanduk lain berisi permohonan maaf kepada siswa dan warga sekolah atas ketidaknyamanan yang terjadi.

Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, Sutarno, menjelaskan bahwa lahan SDN Utan Jaya awalnya merupakan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, sebelum Kota Depok berdiri. Sejak dulu, lahan tersebut telah digunakan sebagai sekolah.

Setelah Kota Depok berdiri pada tahun 1999 sebagai hasil pemekaran dari Kabupaten Bogor, lahan SDN Utan Jaya dilimpahkan dari Pemerintah Kabupaten Bogor ke Pemerintah Kota Depok. "Maka status aset itu kan dilimpahkan ke Depok, hanya untuk status surat tanahnya itu kan dalam bentuk girik (letter C)," kata Sutarno.

Sutarno menambahkan bahwa terjadi kesalahpahaman antara Pemerintah Kota Depok dengan pihak yang mengklaim sebagai ahli waris H. Namid bin M. Sairan. Dalam mediasi yang melibatkan Sekretaris Daerah Kota Depok, pihak ahli waris, pihak sekolah, dan stakeholder terkait, pihak ahli waris tetap bersikukuh bahwa mereka memiliki lahan tersebut.

Namun, pihak yang mengaku ahli waris bersedia mencabut bambu yang menyegel gerbang sekolah dan menurunkan atribut protes. Sutarno mempersilakan pihak ahli waris untuk mengajukan gugatan ke pengadilan jika masih ada hal yang belum diselesaikan. Pemerintah kota Depok menyerahkan penyelesaian masalah ini ke pengadilan. Karena pengadilan yang akan memutuskan perkara ini.