Pemberantasan Judi Online: Kominfo Blokir Lebih dari 1,3 Juta Konten Ilegal

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus meningkatkan upaya pemberantasan judi online di Indonesia. Dalam kurun waktu dari 20 Oktober 2024 hingga 7 Mei 2025, Kominfo telah memblokir lebih dari 1,3 juta konten yang terkait dengan aktivitas perjudian daring. Tindakan tegas ini diambil sebagai respons terhadap maraknya praktik judi online yang meresahkan masyarakat dan berpotensi merusak generasi muda.

Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kominfo, Alexander Sabar, sebagian besar konten yang diblokir berasal dari situs web dan alamat IP yang terindikasi sebagai sarana promosi atau penyelenggaraan judi online. Selain itu, Kominfo juga menemukan ribuan konten serupa yang tersebar di berbagai platform media sosial populer, termasuk Meta (Facebook dan Instagram), Google (termasuk YouTube), X (Twitter), Telegram, dan TikTok. Berikut rinciannya:

  • Meta (Facebook dan Instagram): 58.585 konten
  • Google (termasuk YouTube): 18.534 konten
  • X (Twitter): 10.086 konten
  • Telegram: 880 konten
  • TikTok: 550 konten
  • Platform lainnya: 10 konten
  • Layanan berbagi file: 48.370 konten

Selain pemblokiran konten, Kominfo juga aktif berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) untuk menindaklanjuti rekening bank dan akun e-wallet yang diduga terlibat dalam transaksi judi online. Sebanyak 14.478 nomor rekening dan 2.188 akun e-wallet telah diajukan kepada kedua lembaga tersebut untuk dilakukan investigasi dan penindakan lebih lanjut.

Data dari Kominfo menunjukkan adanya penurunan signifikan dalam nilai transaksi judi online. Pada kuartal I-2024, nilai transaksi mencapai Rp 90 triliun, namun pada kuartal yang sama di tahun 2025, angka tersebut turun menjadi Rp 47 triliun. Penurunan ini diyakini sebagai hasil dari berbagai program strategis pemerintah, termasuk pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Upaya pemberantasan judi online juga melibatkan penguatan infrastruktur dan tata kelola pengawasan ruang digital, adopsi teknologi terkini, serta kolaborasi dengan berbagai pihak. Kominfo juga telah meluncurkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital, yang bertujuan untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif judi online dan konten-konten berbahaya lainnya. Selain itu, dilakukan pula penguatan regulasi tata kelola kartu SIM yang membatasi jumlah kepemilikan kartu SIM dalam satu Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Kominfo juga menjalin kerjasama dengan platform digital untuk meningkatkan moderasi konten dan mengkategorikan judi online sebagai online scamming. Selain upaya represif, Kominfo juga menekankan pentingnya literasi digital sebagai langkah pencegahan jangka panjang. Program literasi digital dilaksanakan secara kolaboratif dengan masyarakat, komunitas digital, dan berbagai pemangku kepentingan.

Dengan berbagai upaya yang telah dan terus dilakukan, Kominfo berharap dapat menurunkan tingkat keterpaparan masyarakat terhadap judi online dan menciptakan ruang digital Indonesia yang lebih aman dan sehat bagi seluruh warga negara.