Presiden Jokowi Nyatakan Kesiapan Hadapi Pemeriksaan Terkait Isu Keabsahan Ijazah
Presiden Joko Widodo menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan kepada Bareskrim Polri terkait penyelidikan dugaan ijazah palsu yang menyeret namanya. Pernyataan ini disampaikan oleh kuasa hukum Presiden, Yakup Hasibuan, sebagai wujud kooperatif kliennya terhadap proses hukum yang tengah berjalan.
Penyerahan Bukti dan Keyakinan pada Proses Hukum
Yakup Hasibuan menjelaskan bahwa kesiapan Presiden Jokowi dibuktikan dengan penyerahan langsung dokumen ijazah asli kepada penyidik Bareskrim Polri. Tindakan ini, menurutnya, menunjukkan komitmen Presiden untuk transparan dan membantu kelancaran proses penyelidikan.
"Tentunya siap (diperiksa), tapi kami semua kembali lagi menyerahkannya kepada pihak kepolisian," ujar Yakup di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (9/5/2025). "Jika nanti penyelidik melihatnya seperti apa, tentunya kami akan kooperatif dan tentunya Pak Jokowi siap dan dibuktikan hari ini, ijazah aslinya dibawakan langsung," tambahnya.
Adapun ijazah yang diserahkan meliputi ijazah Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 6 Solo dan ijazah dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). Penyerahan dilakukan oleh adik ipar Presiden Jokowi, Wahyudi Andrianto, didampingi Ajudan Presiden, Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah.
Uji Forensik dan Proses Penyelidikan
Selanjutnya, ijazah tersebut akan menjalani uji forensik untuk memastikan keasliannya. Pihak Presiden Jokowi menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada pihak kepolisian dan berharap penyelidikan dapat berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Itu dibawa hari ini dan langsung diserahkan. Nah ini sekarang kami juga menyerahkannya kepada pihak penyelidik untuk melakukan apa yang harus dilakukan sesuai dengan hukum acara," jelas Yakup.
"Sehingga nanti setelah selesai infonya kami akan diberitahukan dan nanti kita biarkan penyelidikan berjalan sebagaimana mestinya," lanjut Yakup.
Penyelidikan kasus ini didasarkan pada Laporan Informasi Nomor: LI/39/IV/RES.1.24./2025/Dittipidum tanggal 9 April 2025 atas pengaduan Eggi Sudjana. Dalam proses penyelidikan, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan bahwa pihaknya telah memeriksa 31 saksi, termasuk pihak pengadu, rektor universitas, rekan SMA dan kuliah Presiden Jokowi, serta saksi lainnya.
Djuhandhani juga menambahkan bahwa proses penyelidikan telah mencapai tahap 90 persen. Sisa 10 persen akan ditentukan oleh hasil uji laboratorium forensik terhadap dokumen-dokumen yang telah diserahkan.