Gelombang Mafia Tanah Terus Hantui Bantul, Kasus Terbaru Muncul di Panggungharjo
Kabupaten Bantul kembali dihadapkan pada persoalan serius terkait dugaan praktik mafia tanah. Setelah kasus yang menimpa Tupon Hadi Suwarno dan Bryan Manov Qrisna Huri mencuat, kini seorang warga Panggungharjo melaporkan menjadi korban dengan modus operandi serupa. Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, menyatakan keprihatinannya atas kejadian berulang ini.
Abdul Halim Muslih menegaskan bahwa kasus terbaru ini memiliki kemiripan dengan kasus-kasus sebelumnya. Korban, yang berasal dari Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, mengalami modus penipuan yang mengindikasikan keterlibatan jaringan mafia tanah yang terorganisir. Pemerintah Kabupaten Bantul telah meneruskan laporan ini ke Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) untuk segera ditindaklanjuti.
"Kami berharap Polda DIY dapat segera mengusut tuntas kasus ini dan menyeret para pelaku ke pengadilan," ujar Abdul Halim Muslih. Ia menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Bantul berkomitmen untuk memberantas praktik mafia tanah yang meresahkan masyarakat. Upaya ini dilakukan demi memberikan kepastian hukum dan melindungi hak-hak warga atas tanah mereka.
Suparman, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bantul, menjelaskan bahwa laporan dari Panggungharjo diterima langsung oleh Bupati melalui aplikasi pesan singkat. Modus yang terindikasi adalah jual-beli tanah dengan pelaku yang diduga sama dengan kasus Tupon Hadi Suwarno dan Bryan Manov Qrisna Huri. Pemerintah Kabupaten Bantul melalui tim hukumnya akan memberikan pendampingan hukum penuh kepada korban.
"Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa korban mendapatkan keadilan," tegas Suparman. Tim hukum Pemerintah Kabupaten Bantul saat ini tengah menyusun kronologi kasus secara detail dan berkoordinasi intensif dengan Polda DIY dan Kejaksaan Tinggi untuk mempercepat proses penyidikan dan penuntutan.
Berikut adalah beberapa poin penting terkait penanganan kasus mafia tanah di Bantul:
- Pelaporan ke Polda DIY: Kasus dugaan mafia tanah di Panggungharjo telah dilaporkan ke Polda DIY untuk penanganan lebih lanjut.
- Pendampingan Hukum: Pemerintah Kabupaten Bantul memberikan pendampingan hukum kepada korban melalui tim hukum Setda.
- Koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum: Pemerintah Kabupaten Bantul berkoordinasi dengan Polda DIY dan Kejaksaan Tinggi untuk memastikan pengusutan tuntas.
- Pencegahan Kasus Serupa: Pemerintah Kabupaten Bantul berupaya untuk mencegah kasus serupa terulang di masa mendatang.
Kasus mafia tanah ini menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Kabupaten Bantul. Upaya penegakan hukum dan pencegahan terus dilakukan untuk melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang merugikan dan melanggar hukum.