Polemik Pengambilalihan Kolegium: Menkes Ungkap Dugaan Motif Dokter Senior yang Menentang

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah menjadi sorotan terkait dengan pengambilalihan kolegium, sebuah lembaga yang memiliki peran penting dalam pengaturan standar pelayanan dan kurikulum di bidang kesehatan. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan tanggapannya terhadap gelombang protes dari sejumlah dokter, khususnya dokter anak, yang menentang kebijakan ini.

Menurut Menkes Budi, penolakan ini disinyalir berasal dari kekhawatiran hilangnya pengaruh yang sebelumnya dimiliki oleh sekelompok dokter senior. "Dulu, pemilihan ketua kolegium ditentukan oleh suara dari sekelompok elite senior dalam organisasi profesi. Sekarang, semua dokter memiliki kesempatan untuk memilih," ujarnya saat ditemui di Jakarta Timur, Jumat (9/5/2025). Ia menambahkan, perubahan ini memungkinkan partisipasi yang lebih luas, di mana suara tidak lagi hanya didominasi oleh segelintir orang.

Menkes Budi juga menyoroti adanya paradoks dalam penolakan ini. Ia mempertanyakan mengapa pihak-pihak yang kini vokal menentang pengambilalihan kolegium justru terkesan diam ketika muncul kasus-kasus serius seperti perundungan (bullying) dan bahkan kekerasan seksual di lingkungan kerja tenaga kesehatan. Menurutnya, isu-isu tersebut seharusnya mendapatkan perhatian dan respons yang lebih besar.

Pernyataan Menkes Budi ini muncul sebagai respons atas tudingan dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) yang menyebut adanya tindakan mutasi terhadap sejumlah dokter anak sebagai bentuk hukuman karena IDAI menolak pengambilalihan kolegium. Ketua Umum IDAI, Piprim Basarah Yanuarso, berpendapat bahwa mutasi tersebut merupakan pola untuk menekan sikap IDAI yang konsisten menolak kolegium bentukan Kemenkes.

Staf Khusus Menteri Bidang Dukungan Strategis Organisasi Kemenkes, Rendi Witular, menjelaskan bahwa pengambilalihan kolegium ini didasari oleh Undang-Undang Kesehatan yang mengatur bahwa kolegium berada di bawah Kemenkes karena berkaitan dengan standar pelayanan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. "Sebelumnya itu di bawah organisasi profesi, orangnya itu-itu saja dikuasai elite-elite tertentu. Karena (kolegium) menentukan kurikulum, standar pelayanan, segala macam, ya kan harusnya kewenangannya pemerintah untuk mengatur," kata Rendi.

Kolegium sendiri memiliki peran krusial dalam menetapkan standar pelayanan, kurikulum, dan hal-hal lain terkait cabang ilmu kesehatan. Selain itu, kolegium juga menetapkan standar pemenuhan satuan kredit profesi untuk tenaga medis dan kesehatan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Kesehatan.