Oknum Bendahara Dinkes Polman Diduga Selewengkan Dana BPJS untuk Judi Online, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah

Polewali Mandar – Dugaan tindak pidana korupsi mengguncang Dinas Kesehatan (Dinkes) Polewali Mandar, Sulawesi Barat. Seorang mantan bendahara berinisial MI, yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinkes Polman, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyelewengan dana publik senilai total Rp 2,1 miliar. Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan menyalahgunakan berbagai pos anggaran yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Ironisnya, sebagian besar dana hasil korupsi tersebut diduga digunakan untuk berjudi online.

Kasus ini mencuat setelah tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Polman melakukan serangkaian penyelidikan mendalam. Penggeledahan dilakukan di kantor Dinkes Polewali Mandar, menyasar sejumlah ruangan termasuk bagian umum dan kepegawaian. Dari penggeledahan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting yang diyakini dapat menjadi bukti kuat dalam mengungkap kasus ini. Setelah pengumpulan bukti dan pemeriksaan saksi-saksi, penyidik akhirnya menetapkan MI sebagai tersangka.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi, tersangka diduga melakukan penyalahgunaan anggaran dari lima kegiatan berbeda yang telah dicairkan. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk program-program kesehatan masyarakat, namun justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi. Salah satu pos anggaran yang menjadi sorotan adalah dana untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan, yang seharusnya diperuntukkan bagi warga miskin dan tidak mampu. Berikut rincian dugaan penyelewengan anggaran tersebut:

  • Dana perawatan dan persalinan/non kapitasi: Rp 327 juta
  • Dana akreditasi puskesmas: Rp 112 juta
  • Biaya perjalanan dinas: Rp 279 juta
  • Dana uang persediaan (UP): Rp 192 juta
  • Dana PBI BPJS Kesehatan: Rp 1,3 miliar

Tersangka MI mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa dana hasil korupsi tersebut digunakan untuk bermain judi online. Ia mentransfer dana tersebut ke rekening pribadinya sebelum digunakan untuk berjudi. Kendati demikian, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk melacak aliran dana dan mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Penyidik tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus korupsi ini.

Atas perbuatannya, tersangka MI dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1), sub pasal 3, dan sub pasal 8 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.