Sengketa Lahan Ancam Pendidikan: Murid SDN Utan Jaya Terancam Pindah Akibat Klaim Waris
Polemik Lahan SDN Utan Jaya: Siswa Terancam Putus Sekolah Akibat Sengketa Waris
Polemik sengketa lahan kembali menghantui dunia pendidikan di Kota Depok. SDN Utan Jaya, sebuah sekolah dasar yang terletak di Cipayung, kini menjadi sorotan setelah ahli waris mengklaim kepemilikan lahan dan melakukan penyegelan. Dampaknya, kegiatan belajar mengajar terganggu dan para orang tua murid mulai mempertimbangkan untuk memindahkan anak-anak mereka ke sekolah lain.
Alifah (57), salah satu wali murid, mengungkapkan kekhawatirannya atas situasi ini. Menurutnya, penyegelan oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris bukan kali pertama terjadi. Hal ini tentu saja mengganggu proses pendidikan anak-anak. Kekhawatiran Alifah bukan tanpa alasan. Ia mengaku telah berdiskusi dengan orang tua murid lain mengenai kemungkinan memindahkan anak-anak mereka jika masalah ini berlarut-larut.
"Sudah kejadian dua kali, tapi ya saya mikirnya sebagai orang awam kenapa pemerintah enggak bisa menyelesaikannya," tutur Alifah, mengungkapkan kekecewaannya terhadap Pemerintah Kota Depok yang dinilai kurang serius dalam menangani konflik lahan ini.
Kronologi Sengketa Lahan
Persoalan ini mencuat ke publik saat hari pertama masuk sekolah setelah libur panjang. Gerbang utama SDN Utan Jaya tertutup oleh bambu dan kayu, menghalangi akses masuk bagi siswa dan guru. Sebuah spanduk besar terpasang di depan gerbang, bertuliskan tuntutan pembayaran lahan. Spanduk lain mengklaim bahwa lahan tersebut bukan milik Pemerintah Kota Depok, melainkan milik H. Namid bin M. Sairan sejak tahun 1970.
Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, Sutarno, menjelaskan bahwa lahan tersebut awalnya merupakan milik Pemerintah Kabupaten Bogor sebelum pemekaran wilayah. Setelah Kota Depok berdiri sendiri, lahan SDN Utan Jaya dilimpahkan ke pemerintah kota. Namun, pihak ahli waris bersikukuh bahwa mereka memiliki hak atas lahan tersebut.
Upaya Mediasi dan Jalan Keluar
Pemerintah Kota Depok telah berupaya melakukan mediasi antara pihak ahli waris dan sekolah. Dalam mediasi tersebut, Sekretaris Daerah Kota Depok menjelaskan sejarah sekolah dan status lahan. Meskipun belum ada titik temu yang pasti, pihak ahli waris bersedia mencabut bambu dan menurunkan spanduk protes di gerbang sekolah.
Sutarno menambahkan bahwa jika masih ada pihak yang merasa keberatan, mereka dipersilakan untuk mengajukan gugatan sesuai dengan jalur hukum yang berlaku.
Dampak dan Harapan
Sengketa lahan ini tidak hanya mengganggu kegiatan belajar mengajar, tetapi juga menimbulkan keresahan di kalangan siswa, guru, dan orang tua murid. Mereka berharap agar pemerintah kota dapat segera menyelesaikan masalah ini secara adil dan bijaksana, sehingga proses pendidikan di SDN Utan Jaya dapat kembali berjalan normal.
Berikut beberapa poin penting terkait sengketa lahan SDN Utan Jaya:
- Klaim Waris: Lahan SDN Utan Jaya diklaim oleh ahli waris H. Namid bin M. Sairan.
- Penyegelan: Gerbang utama sekolah sempat disegel oleh pihak ahli waris.
- Mediasi: Pemerintah Kota Depok telah melakukan mediasi dengan pihak terkait.
- Status Lahan: Lahan tersebut sebelumnya milik Pemerintah Kabupaten Bogor, kemudian dilimpahkan ke Pemerintah Kota Depok.
- Harapan: Masyarakat berharap agar masalah ini segera diselesaikan demi kelancaran pendidikan.