Eksportir Arang Bakau Terancam Hukuman Berat: Kasus Penyimpanan Ilegal Arang Mangrove Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kasus penyimpanan ilegal arang bakau yang melibatkan seorang direktur perusahaan eksportir, PT AMP, memasuki babak baru. JI alias AHUI (51), direktur perusahaan tersebut, kini menghadapi ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 miliar setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Kasus ini bermula dari inspeksi mendadak yang dilakukan oleh Balai Gakkum Kehutanan Sumatera di sebuah gudang arang milik PT AMP di Sembulang pada tahun 2023. Dalam inspeksi tersebut, petugas menemukan sekitar 185 ton arang bakau ilegal yang diduga berasal dari kawasan hutan mangrove lindung di wilayah Riau dan Kepulauan Riau. Arang bakau ini diduga kuat berasal dari aktivitas penebangan pohon mangrove secara ilegal di areal hutan mangrove. Pohon-pohon ini kemudian diolah menjadi arang di dapur-dapur arang tradisional, sebelum akhirnya diangkut, dibeli, dan ditampung oleh PT AMP yang merupakan perusahaan eksportir arang bakau.

Dalam penggerebekan tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, diantaranya:

  • 7.065 kantong arang bakau siap ekspor
  • Dokumen-dokumen terkait kegiatan perusahaan
  • Gudang penyimpanan arang bakau

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Sumatera, Hari Novianto, menjelaskan bahwa proses penanganan kasus ini cukup panjang dan berliku. Tersangka JI sempat mengajukan upaya perlawanan hukum melalui praperadilan sebanyak dua kali di Pengadilan Negeri Batam, masing-masing pada tanggal 1 April 2024 dan 14 Mei 2024. Namun, upaya tersangka untuk lolos dari jerat hukum selalu menemui kegagalan. Hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon.

Tersangka JI dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:

  • Pasal 98 Ayat 1 juncto Pasal 99 Ayat (1) juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
  • Pasal 87 Ayat (1) huruf c undang- undang nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Dirjen Gakkum Kehutanan Kementerian Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan wujud tanggung jawab dan komitmen Ditjen Gakkum Kehutanan dalam menjaga kelestarian ekosistem hutan mangrove. Ia berharap penegakan hukum yang tegas ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku perusakan hutan dan menjaga fungsi ekologis hutan mangrove.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, tersangka JI beserta barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batam untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi pengingat penting akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dan konsekuensi hukum yang berat bagi para pelaku perusakan hutan.