Imam Masjid di Gowa Diduga Lakukan Pencurian, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Kasus pencurian menggemparkan Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, melibatkan seorang imam masjid berinisial SU (21). Pria yang juga berstatus sebagai mahasiswa ini diamankan oleh tim Jatanras Polres Gowa atas dugaan pencurian tas milik seorang jemaah di sebuah masjid di kompleks perumahan Grand Cakra, Desa Taeng, Kecamatan Pallangga.

Kejadian bermula pada Senin (24/2/2025) malam, ketika korban bernama Yusran (28) singgah di masjid tersebut untuk melaksanakan shalat Isya. Setelah selesai beribadah, Yusran mendapati tas miliknya yang berisi dua unit laptop dan sebuah ponsel telah raib. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

Berdasarkan laporan tersebut, aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) masjid. Dari rekaman tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri fisik pelaku yang mengarah kepada SU. Penangkapan SU dilakukan di sebuah masjid di Jalan Baruga Raya, Kelurahan Antang, Kecamatan Manggala, Makassar, yang juga merupakan tempat tinggalnya. Saat diamankan, SU tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya.

Menurut keterangan dari Kanit Jatanras Polres Gowa, Ipda Iskandar, SU diketahui berprofesi sebagai imam masjid dan tinggal di masjid tersebut. Selain itu, SU juga tercatat sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Makassar. SU mengaku nekat melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan biaya kuliahnya. Barang hasil curian berupa laptop dan ponsel dijual melalui media sosial.

Atas perbuatannya, SU kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Gowa. Ia terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara sesuai dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Berikut adalah rangkuman beberapa poin penting dalam kasus ini:

  • Pelaku: SU (21), seorang imam masjid dan mahasiswa.
  • Korban: Yusran (28), seorang jemaah masjid.
  • Lokasi kejadian: Masjid di kompleks perumahan Grand Cakra, Desa Taeng, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.
  • Barang bukti: Dua unit laptop dan satu unit ponsel.
  • Motif: Kebutuhan ekonomi dan biaya kuliah.
  • Ancaman hukuman: Maksimal 5 tahun penjara.