Kasus Mafia Tanah di Bantul Mencuat, Jumlah Korban Terus Bertambah

Kasus Mafia Tanah di Bantul Mencuat, Jumlah Korban Terus Bertambah

Kasus dugaan praktik mafia tanah di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), kembali mencuat. Pemerintah Kabupaten Bantul mengonfirmasi adanya penambahan laporan dari masyarakat yang merasa menjadi korban praktik ilegal tersebut. Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat tiga kasus yang memiliki kemiripan dengan kasus yang menimpa Mbah Tupon, seorang warga yang sebelumnya telah menjadi korban mafia tanah.

"Ya, saat ini ada tiga kasus yang memiliki kemiripan dengan kasus Mbah Tupon, termasuk kasus Mbah Tupon sendiri," ujar Halim kepada awak media di Bantul.

Kasus terbaru yang dilaporkan berasal dari warga Panggungharjo, Sewon, Bantul. Pemerintah Kabupaten Bantul telah melaporkan seluruh kasus ini ke Polda DIY untuk penanganan lebih lanjut. Halim berharap dengan penanganan yang serius dari pihak kepolisian, kasus-kasus mafia tanah di Bantul dapat diselesaikan satu per satu, dan Kabupaten Bantul dapat terbebas dari praktik ilegal ini.

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bantul, Suparman, menambahkan bahwa para pelaku yang terlibat dalam kasus di Panggungharjo memiliki keterkaitan dengan kasus yang menimpa Mbah Tupon dan Bryan. Modus operandi yang digunakan dalam kasus Panggungharjo berbeda dengan kasus Mbah Tupon, yaitu melalui praktik jual-beli tanah.

"Kasus di Panggungharjo terindikasi jual-beli tanah, namun pelakunya hampir sama dengan kasus Mbah Tupon dan Mas Bryan," kata Suparman.

Praktik mafia tanah merupakan masalah serius yang dapat merugikan masyarakat dan menghambat pembangunan. Pemerintah Kabupaten Bantul berkomitmen untuk memberantas praktik ilegal ini dan memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat yang menjadi korban.