MK Minta Pemohon Perbaiki Gugatan UU TNI: Kedudukan Hukum Harus Kuat

Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan sejumlah catatan penting kepada para pemohon yang mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dalam sidang panel 2 pengujian UU TNI yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada hari Jumat (9/5/2025), Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menekankan pentingnya penyusunan permohonan gugatan yang komprehensif dan argumentatif.

Ridwan Mansyur menyoroti beberapa aspek krusial yang sering terlewatkan oleh para pemohon. Ia mengingatkan bahwa kedudukan hukum (legal standing) pemohon menjadi fondasi utama dalam sebuah permohonan. Menurutnya, keempat permohonan yang diajukan masih kurang kuat dalam menjelaskan kerugian konstitusional yang dialami pemohon akibat berlakunya UU TNI. Kerugian konstitusional ini harus dikontestasikan secara jelas dengan norma atau pasal yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Kedudukan hukum pemohon ini yang kadang-kadang paling sungguh, Saudara harus hati-hati, saya lihat di keempat permohonan ini masih ada yang kurang menggigit, sehingga harus dijelaskan betul antara kerugian konstitusional," kata Ridwan Mansyur.

Hakim Ridwan menjelaskan bahwa pemohon harus mampu menguraikan secara detail bagaimana pengesahan UU TNI berdampak pada kerugian konstitusional yang dialami. Sekadar menyebutkan adanya pertentangan dengan UUD 1945, tanpa disertai penjelasan yang mendalam, dinilai tidak cukup untuk meyakinkan Mahkamah. Uraian tersebut harus mampu memberikan keyakinan kepada Mahkamah bahwa permohonan ini tidak hanya untuk kepentingan pemohon semata, tetapi juga untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia.

Selain itu, Ridwan Mansyur juga menyoroti pentingnya menjelaskan secara rinci terkait asas keterbukaan yang diduga dilanggar oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam proses pembentukan UU TNI. Pemohon harus mampu menjabarkan secara konkret bentuk pelanggaran asas keterbukaan tersebut, bukan hanya sekadar menyebutkannya. Lebih lanjut, ia meminta agar pemohon melampirkan bukti-bukti yang relevan untuk memperkuat argumentasi mereka.

"Tidak hanya disebut bahwa itu memang suatu keharusan, antara lain asas keterbukaan, seperti apa asas keterbukaan yang dimaksud saudara, jelaskan itu, tidak hanya sekedar menulis. Terdapat kerugian konstitusional, tapi tidak disebut siapa yang dirugikan, apakah aktual, apakah ini bersifat potensial, setidak-tidaknya di masa yang akan datang atau pada saat tertentu," paparnya.

Dalam kesempatan tersebut, Hakim Ridwan mengingatkan para pemohon untuk menghindari penggunaan emosi dalam menyusun gugatan. Ia menekankan pentingnya penyusunan permohonan yang cermat, didukung oleh bukti-bukti yang kuat dan argumentasi yang rasional. Meskipun semangat dan keberanian generasi muda dalam mengajukan gugatan diapresiasi, penyampaian argumentasi harus tetap didasarkan pada fakta dan logika, bukan semata-mata pada emosi.

"Betul bahwa saya senang dengan apa yang sudah Saudara sampaikan, tapi memang kadang-kadang belum kena. Ya bolehlah berapi-api generasi muda namanya, tapi harus benar yang disampaikan itu, jangan dengan emosi, sekali lagi jangan dengan emosi," tuturnya.

Ridwan Mansyur menambahkan bahwa kelengkapan dan keakuratan bukti menjadi kunci dalam pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi. Bukti-bukti tersebut akan digunakan untuk membuktikan kebenaran dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon. Oleh karena itu, ia mengimbau agar pemohon tidak meremehkan pentingnya penyertaan bukti-bukti yang relevan dan akurat.

Beberapa poin penting yang ditekankan oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur antara lain:

  • Kedudukan hukum pemohon harus dijelaskan secara rinci dan meyakinkan.
  • Kerugian konstitusional akibat berlakunya UU TNI harus diuraikan secara detail dan dikontestasikan dengan norma UUD 1945.
  • Pelanggaran asas keterbukaan dalam pembentukan UU TNI harus dijelaskan secara konkret, disertai bukti-bukti yang relevan.
  • Penyusunan gugatan harus dilakukan secara cermat, rasional, dan didukung oleh bukti-bukti yang kuat.
  • Hindari penggunaan emosi dalam menyampaikan argumentasi.